REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam persidangan ini terungkap bahwa Bharada E dan Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.
Hal itu diungkapkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang bersaksi dalam sidang tersebut. Ridwan meyakini Brigadir J tewas ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo.
"(penembakan Brigadir J) Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," kata Ridwan dalam persidangan itu.
Kesaksian Ridwan disampaikan saat hakim menanyai soal temuan apa yang diperolehnya ketika melakukan penyelidikan awal kasus tersebut. Pada saat itu, Ridwan mempercayai cerita Ferdy mengenai terjadimya tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Sampai berapa lama cerita itu ada dibenakmu?" tanya Hakim.
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama. Sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.
Namun belakangan, Ridwan baru menyadari cerita itu hanyalah karangan Ferdy. Sebab menurutnya cerita itu tak sesuai fakta yang ditemukan.
"Yang masih kami ikuti bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa Yosua ditembak," ucap Ridwan.
Keyakinan Ridwan makin menguat pascaada pengakuan dari Bharada E soal peristiwa tersebut .
"Sampai dengan ada pengakuan (Bharada E)," ungkap Ridwan.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa kelima terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.