Rabu 23 Nov 2022 17:45 WIB

Mesir Sepakat Sediakan Ribuan Pekerja Sementara untuk Sektor Pertanian Yunani

Pekerja pertanian Mesir akan memiliki hak untuk masuk dan tinggal di Yunani.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Mesir akan menyediakan lima ribu pekerja musiman untuk membantu memenuhi kebutuhan sektor pertanian Yunani melalui skema percontohan yang disepakati oleh kedua negara pada Selasa (22/11/2022).
Foto: Stefanos Rapanis/Eurokinissi via AP
Mesir akan menyediakan lima ribu pekerja musiman untuk membantu memenuhi kebutuhan sektor pertanian Yunani melalui skema percontohan yang disepakati oleh kedua negara pada Selasa (22/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Mesir akan menyediakan lima ribu pekerja musiman untuk membantu memenuhi kebutuhan sektor pertanian Yunani melalui skema percontohan yang disepakati oleh kedua negara pada Selasa (22/11/2022). Sektor tersebut saat ini terus meningkat dan membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.

Kementerian Luar Negeri Yunani mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa kesepakatan itu bisa menjadi panduan untuk perjanjian masa depan yang ditandatangani oleh Yunani bersama Uni Eropa dengan negara ketiga untuk memerangi imigrasi ilegal. Pekerja pertanian Mesir akan memiliki hak untuk masuk dan tinggal di Yunani hingga sembilan bulan sebelum kembali ke tempat asalnya.

Baca Juga

"Kami berharap pekerja Mesir pertama akan berada di ladang Yunani untuk membantu memanen tanaman berikutnya awal tahun depan," kata Wakil Menteri Luar Negeri Miltiadis Varvitsiotis setelah menandatangani kesepakatan dengan rekan dari Mesir Ihab Nasr.

Yunani dan Mesir menandatangani kesepakatan pada 2020 yang menetapkan zona ekonomi eksklusif di Mediterania timur, wilayah dengan cadangan minyak dan gas yang menjanjikan. Mereka juga ingin membangun kabel bawah laut yang akan membawa listrik yang dihasilkan oleh energi terbarukan dari Afrika Utara ke Eropa, infrastruktur serupa pertama di Mediterania.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement