Rabu 23 Nov 2022 17:44 WIB

DPR: Surpres Calon Panglima TNI Belum Dikirim Hari Ini, Kemungkinan Besok

Biasanya ada konferensi pers yang dilakukan Ketua DPR dan Mensesneg.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon panglima TNI hingga Rabu (23/11/2022) sore. Kabar yang ia terima, surpres akan dikirimkan besok dan diterima langsung Ketua DPR Puan Maharani.

"Informasi yang kami dapat bahwa surpres itu akan dikirimkan kemungkinan besok, langsung kepada Ketua DPR seperti mekanisme yang sudah-sudah," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Setelah menerima surpres, barulah DPR dapat memroses nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Adapun jadwal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test akan diatur dengan menyesuaikan masa sidang DPR yang tersisa.

"Biasanya kan akan ada konpers, disampaikan ada surpres. Disampaikan biasanya Pak Mensesneg dan Ibu Ketua," ujar Dasco.

Ia sendiri tak mau menerka-nerka nama calon panglima TNI pengganti Andika. Meskipun saat ini, nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, atau Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menjadi yang paling berpotensi mengisi posisi tersebut.

"Kita akan tahu setelah suratnya kita baca dong. Ini suratnya aja belum sampai, kan bukan peramal," ujar Dasco.

Sebagai informasi, Andika dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Namun, ketiga nama tersebut juga mendekati usia pensiunnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu. Sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement