Jumat 25 Nov 2022 22:18 WIB

Aktor Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Kris Wu terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
Kris Wu terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur.
Foto: EPA
Kris Wu terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Penyanyi rap dan aktor Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus kejahatan seksual dan pencabulan. Pada 2021, mantan anggota EXO-M itu terlibat dalam tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap Du Meizhu. Korban lain yang diduga seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat juga buka suara untuk tuduhan pelecehan seksual.

Setelah pihak Kris Wu membantah klaim itu pada 18 Juli 2021, kejaksaan menyetujui penangkapannya untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum. “Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan sesuai dengan hukum. Pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi  Fan atas dugaan pemerkosaan,” kata penyataan resmi Kantor Kejaksaan Chaoyang dilansir Korea Boo, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga

Usai persidangan, media China merilis hasil persidangan. Terungkap bahwa Kris Wu akan mendapatkan hukuman 11 tahun dan enam bulan penjara, serta deportasi untuk kasus pemerkosaan, dan tambahan satu tahun dan 10 bulan penjara karena tindakan tidak bermoral.

Hari ini, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing mengambil keputusan terkait kasus pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok untuk terdakwa Kris Wu. Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan penjara ditambah deportasi. Untuk kelompok yang tidak bermoral, dia telah dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan penjara.

“Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi,” kata penyataan resmi Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing, Jumat (25/11/2022).

Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing juga menjelaskan rincian kasus tersebut, dengan mengungkapkan sejauh mana tuduhan yang diajukan terhadap Kris Wu, termasuk tuduhan pemerkosaan dan ketidaksenonohan. Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan.

Pada 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk. Dalam dokumen publikas, pengadilan menekankan bahwa mereka menghukumnya sesuai dengan kejahatannya.

“Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok, dan menjatuhkan hukuman yang sesuai,” kata Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement