Ahad 27 Nov 2022 00:30 WIB

Bawaslu Tolak Gugatan 4 Partai yang Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2024 

Gugatan mereka ditolak karena objek sengketanya sudah pernah disidangkan Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan empat partai politik.
Foto: republika/mgrol100
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan empat partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan empat partai politik. Empat partai itu menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 untuk kedua kalinya. 

Empat partai yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). "(Gugatan empat partai itu) dinyatakan tidak dapat diterima," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022). 

Baca Juga

Totok menjelaskan, gugatan mereka ditolak karena objek sengketanya sudah pernah disidangkan oleh Bawaslu sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu. 

Awalnya, empat partai dan Partai Republik menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan keempatnya tidak memenuhi syarat administrasi. Gugatan diajukan pada akhir Oktober 2022. 

Dalam sidang ajudikasi pada awal November, Bawaslu memenangkan empat partai itu. Majelis Sidang Bawaslu juga memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap lima partai itu. 

Setelah diverifikasi ulang, KPU RI pada 18 November kembali menyatakan lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi. Tak terima dengan keputusan tersebut, empat partai di antaranya kini kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu. 

Totok menerangkan, putusan terbaru KPU itu merupakan tindak lanjut dari putusan sidang ajudikasi Bawaslu. Artinya, putusan KPU atau objek perkara itu dianggap sama dengan objek perkara dalam gugatan sebelumnya. 

"Jadi kalau objek yang sama tidak bisa (digugat kembali). Setelah putusan Bawaslu, lalu dikembalikan lagi, itu ndak boleh," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu. 

Ketika ditanya apakah empat partai itu benar-benar sudah tidak bisa menempuh jalur hukum lain agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024, Totok mengatakan jalan yang tersedia adalah gugatan administrasi. "Kalau gugatan sengketa tidak bisa," ujarnya. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Prima menyatakan bakal mempertimbangkan untuk menggugat keputusan KPU RI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Partai baru ini masih optimis bisa menjadi peserta Pemilu 2024. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement