Selasa 29 Nov 2022 17:31 WIB

Ketua Komisi I DPR Sebut Rekam Jejak Laksamana Yudo Cukup Cemerlang

DPR akan menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan Yudo Margono sebelum 15 Desember.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menggelar rapat terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan/TNI tahun 2023 yang dilaksanakan secara tertutup di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senin (26/9/2022).
Foto: DPR
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menggelar rapat terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan/TNI tahun 2023 yang dilaksanakan secara tertutup di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senin (26/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menanggapi diusulkannya Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon panglima TNI, pengganti Jenderal Andika Perkasa. Ia sendiri mengaku sudah mengenal Yudo sejak menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

"Beliau sudah bermitra dengan Komisi I cukup lama, dan saya sudah mengenal beliau sudah mengenal sejak Pangkogabwilhan, dan track record-nya cukup cemerlang dan detail," ujar Meutya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

"Tidak pas disampaikan sebelum fit and proper test, yang jelas saya cukup memahami dan ikut senang. Karena kemudian Angkatan Laut diberi masanya untuk memimpin Panglima TNI," sambungnya.

Komisi I sendiri saat ini masih menunggu mekanisme di pimpinan DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Sebab, pihaknya harus memiliki dasar untuk melakukan uji tersebut.

"Prosedurnya ketika surat dikirimkan ke DPR dalam ranah pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR akan rapim Bamus (Badan Musyawarah) dan Bamus akan dikirimkan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi I," ujar Meutya.

"Komisi I harus memiliki dasar untuk melakukan fit and proper, jadi mohon bersabar apakah fit and proper hari ini atau besok. Karena Komisi I belum memiliki dasar untuk melakukan fit and proper," sambungnya.

Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

"Batas akhirnya (pelaksanaan fit and proper test) sebetulnya pensiun Pak Andika di 30 Desember, tapi karena kita akan menutup masa sidang di 15 atau 16 Desember maka DPR akan menyelesaikan sebelum tanggal 15 Desember," ujar Meutya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi menyerahkan surat presiden (surpres) calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Satu nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah KSAL Laksamana Yudo Margono.

Ia menjelaskan, pengusulan nama Yudo merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Rotasi matra di TNI bisa jadi memang menjadi pertimbangan Jokowi untuk menunjuk Angkatan Laut (AL) di posisi tersebut. "Ya bisa jadi (rotasi matra TNI) salah satu pertimbangannya. Saya kira itu salah satu lah pertimbangannya," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement