Kamis 01 Dec 2022 18:03 WIB

Jokowi Perintahkan Menteri ATR/BPN Kejar Sertifikasi 26 Juta Bidang Lahan

Masyarakat diminta berhati-hati menggunakan sertifikat tanah untuk meminjam uang.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo mengingatkan untuk hati-hati dalam menghadapi ketidakpastian global yang mengancam dunia di tahun depan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Presiden Joko Widodo mengingatkan untuk hati-hati dalam menghadapi ketidakpastian global yang mengancam dunia di tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, masih ada 26 juta bidang tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Karena itu, ia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera mengejar penyelesaiannya dalam beberapa tahun ke depan.

"BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 25.806.000, artinya 26 juta bidang. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya, Pak Menteri," kata Jokowi saat penyerahan sertifikat hak atas tanah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Sejak 2015, pemerintah terus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah dengan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

Dalam acara ini, Jokowi menyerahkan 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara hibrida, daring di 33 provinsi dan luring. Sertifikat yang diserahkan terdiri dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.432.751 sertifikat dan 119.699 sertifikat redistribusi lahan.

Jokowi pun mengingatkan pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Menurutnya, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat.

"Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana, karena Bapak, Ibu, enggak pegang bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sekarang Bapak, Ibu pegang, ada orang datang, 'ini tanah saya', 'bukan, ini tanah saya. Ini sertifikatnya,' pergi dia," ujar Jokowi.

Ia juga meminta para pemegang sertifikat untuk memfotokopi dan menyimpan sertifikatnya dengan baik. Selain itu, ia juga berpesan agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

"Jadi sekali lagi kalau mau pinjam ke bank itu dihitung bisa nyicil enggak, cicilannya bunganya bisa nyicil enggak, kalau enggak, enggak usah. Tapi kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, hitung-hitungan usahanya masuk, silakan," ungkapnya.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar uang hasil pinjaman dari bank tidak digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil atau sepeda motor. Melainkan digunakan untuk modal kerja atau modal usaha.

"Jadi kalau pinjam dapat Rp 40 juta ya Rp 40 juta itu semuanya untuk modal usaha, kalau itu untung, ditabung, baru oh sudah terkumpul ini bisa beli sepeda motor, silakan. Mau beli sepeda motor silakan. Ditabung dapat Rp 200 juta mau beli mobil silakan, tapi dari hasil keuntungan, bukan dari pokok pinjaman," kata dia.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement