REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Anggaran penerimaan belanja daerah (APBD) 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan oleh bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu. Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023 rencananya disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu (30/11/2022) malam. Paripurna tersebut diagendakan pukul 20.00 WIB. Namun akhirnya molor hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina tidak hadir dan diwakili oleh Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Meski rapat paripurna tetap berlangsung, namun pengesahan raperda itu tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya pembahasan yang tuntas antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu dan DPRD Indramayu.
Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menilai, raperda APBD 2023 sulit untuk disahkan mengingat penyelarasan anggaran dengan eksekutif masih belum tuntas.
"Kita belum mendapatkan rancangan secara detail terkait postur rancangan APBD 2023. Jadi, rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan karena pembahasannya juga belum selesai," kata Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa, Kamis (1/12/2022).
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Indramayu, Muhaemin. Dia mengungkapkan, APBD 2023 sebenarnya bisa disahkan, jika melihat dari tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 yang telah dilakukan sebelumnya.
Rapat pembahasan terakhir dilakukan pada 25 November 2022 atau lima hari sebelum batas akhir pengesahan rancangan APBD 2023. Namun, waktu lima hari itu ternyata tidak dapat dimaksimalkan oleh tim TAPD untuk melakukan penyelarasan dengan DPRD Indramayu.
"Sampai 30 November 2022, TAPD belum dapat menyajikan angka dan gambaran rancangan APBD 2023 kepada DPRD. Itu yang membuat kami sulit untuk membahasnya dan melakukan persetujuan. Sementara waktu yang dimiliki sangat terbatas. Bukan hanya interval waktu hitungan hari, tapi dalam hitungan jam saja," ujar Muhaemin.
Anggota fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam, menjelaskan, pembahasan raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Tadi malam sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada Rabu 30 November pukul 24.00 WIB, rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan. Secara otomatis alokasi anggaran di tahun 2023, akan menggunakan APBD 2022," kata Dalam.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo, mengatakan, eksekutif meminta waktu untuk melakukan penyelarasan rancangan APBD 2023. "Kita minta waktu untuk penyelarasan pembahasannya. Setelah penyelarasan selesai, Ibu Bupati Indramayu siap hadir untuk menandatangani persetujuan rancangan APBD 2023," tandas Rinto dalam rapat paripurna tersebut.