Jumat 02 Dec 2022 14:53 WIB

Terungkap, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan Lagi ke Polda Jatim

Pengembalian berkas dari kejaksaan itu terjadi untuk kesekian kalinya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). Sampai saat ini, berkas perkata kasus Kanjuruhan masih di tangan polisi.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). Sampai saat ini, berkas perkata kasus Kanjuruhan masih di tangan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Polda Jatim (P19). Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, alasan pengembalian berkas tersebut karena masih banyak petunjuk jaksa yang belum diperbaiki polisi.

Anjar mengetahui pengembalian berkas tersebut saat mengikuti audiensi di Kejati Jatim, Surabaya pada Kamis (1/12/2022). Anjar menyebutkan, ia bersama sejumlah Aremenia menggelar audiensi dengan jajaran Kejati Jatim untuk mempertanyakan perkembangan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga

"Kami awalnya mempertanyakan sejak berkas dikembalikan 21 November itu seperti apa, karena kami merasa tidak ada perkembangan penydikannya," kata Anjar.

Anjar beserta sejumlah Aremania terus mempertanyakan progres penyidikan lantaran dirasa tidak adanya perkembangan dalam proses hukum kasus tersebut. Hal itu terlihat dari tidak adanya penambahan pasal, penambahan tersangka, serta belum ada rekonstruksi ulang.

"Indikatornya belum ada rekonstruksi ulang, tidak ada tersangka, tidak ada penambahan pasal, soal pasal pembunuhan, penganiayaan, dan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Saat audiensi itu, benar saja jaksa mengakui berkas Tragedi Kanjuruhan sudah diterima, namun dikembalikan lagi ke penyidik. "Ternyata P19 ada banyak yang belum dipenuhi," kata Anjar.

TGA berharap jaksa memiliki pandangan yang sama dengan mereka. Yakni apa yang terjadi di Kanjuruhan dua bulan lalu adalah pembunuhan 135 nyawa dengan kesenganjaan, bukan kelalaian. "Sehingga karena belum dipenuhi itu disampaikan tidak bisa dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman pun membenarkan dikembalikannya lagi berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik. Fathur menjelaskan, JPU menerima perbaikan dari penydik pada Senin (21/11/2022).

Pihaknya pun langsung meneliti berkas tersebut. Hasilnya, banyak poin yang masih belum diperbaiki. Mereka lalu berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim.

"Bahwa setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan tersangka AHL, SS, AH, WSP, BSA, dan HM, tim JPU pada Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," kata Fathur.

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi, JPU mengembalikan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu ke penyidik untuk diperbaiki lagi. Fathur menyatakan tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik. Sebab itu merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan karena masuk dalam materi perkara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement