Selasa 06 Dec 2022 05:37 WIB

Mangkirnya Para Saksi Kasus Helikopter AW-101

Ada lima personel TNI AU yang tak tampak di pengadilan walau sudah disurati KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Helikopter AW101
Foto: youtube.com
Helikopter AW101

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para saksi mengambil langkah seribu dalam sidang kasus pengadaan helikopter angkut AW-101 yang menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Mereka tak kunjung hadir meski sudah dipanggil oleh tim Jaksa KPK. 

Tercatat, ada lima personel TNI AU yang tak tampak di pengadilan walau sudah disurati KPK untuk bersaksi dalam sidang hari ini. Mereka adalah mantan KSAU TNI Agus Supriatna, Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU) Ignatius Tryandono, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa. 

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heribertus Hendi Haryoko dan eks Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU Supriyanto Basuki. "Saksi dari TNI kurang 5 saksi atas nama Ignatius Tryandono sudah meninggal, kami ada membawa ada surat kematian, lalu saksi atas nama Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko, dua orang saksi ini sakit yang mulia ada rekam medisnya juga dan disampaikan," kata Jaksa KPK Yoga Pratomo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus pada Senin (5/12). 

"Kemudian atas nama Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki masih belum ada jawaban karena panggilan sudah kami sampaikan ke tempat tinggalnya, di rumahnya juga kosong dan secara resmi kami sudah bersurat ke panglima dan KSAU," lanjut Yoga. 

Bahkan, saksi dari unsur swasta ikut-ikutan mangkir. Staf bagian Keuangan PT. Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran seolah lenyap tanpa kabar. Jaksa KPK menyebut surat panggilan kepada Angga Mungaran sudah disampaikan ke keluarganya. Tim Jaksa KPK pun sudah coba mencarinya, tapi tiada hasil. 

"Kami juga sudah bicara dengan keluarganya dan menghubungi ke nomor yang biasa dihubungi oleh keluarganya tapi sampai saat ini tim kami belum bisa menemukan keberadaan yang bersangkutan," ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono. 

Jaksa KPK lantas meminta supaya majelis hakim mengizinkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ignatius Tryandono, Fransiskus Teguh dan Heribertus Hendi. "Kalau diperkenankan untuk saksi yang sudah meninggal Pak Ignatius Tryandono, Pak Fransiskus Teguh dan Heribertus Hendi kami izin dibacakan Berita Acara Pemeriksaannya karena ada berita acara sumpah juga," ucap Yoga. 

Namun, permintaan tersebut tak diamini oleh majelis hakim. Majelis hakim menunda pembacaan BAP karena mendahulukan saksi yang bisa hadir langsung. 

"Kemarin alasan menghadiri wisuda anak, sekarang sakit, besok apa lagi? Kalau mau dibacakan nanti saja, kita dengar saksi sekarang saja, Minggu depan kita panggil lagi, kalau meninggal ya kita bacakan, yang penting kita hadirkan saksi yang sekarang dulu saja," ucap hakim ketua Djumyanto. 

Sebelumnya, kasus ini bermula dari TNI AU yang mendapat tambahan anggaran Rp 1,5 triliun dimana salah satu peruntukkannya bagi pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden senilai Rp 742 miliar pada 2015. 

Irfan didakwa salah satunya memperkaya eks KSAU Agus Supriatna lewat dana komando sebesar Rp 17,7 miliar. Sehingga Irfan didakwa melanggar pasalnPasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement