REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Flori Sidebang
Vonis kasus pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara disorot IM57+ Institute. Kasus tersebut terbilang janggal karena hanya pemberi suap yang diganjar hukuman pidana.
IM57+ Institute sulit memercayai kasus heli AW-101 hanya terbukti dilakukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) John Irfan Kenway. Padahal kalau Irfan berstatus pemberi suap, maka semestinya ada penerima suap yang dihukum.
"Tidak mungkin korupsi dilakukan secara individu dan hanya oleh swasta. Dan lebih tidak memenuhi logika hukum lagi kalau suatu perkara tindak pidana korupsi, ada pemberi namun tidak ada penerima," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Republika, Senin (27/2/2023).