Selasa 06 Dec 2022 05:12 WIB

Bandar Lampung Hadirkan Dua Rumah Restorative Justice

Rumah restorative justice bisa dimanfaatkan masyarakat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Bandar Lampung Hadirkan Dua Rumah Restorative Justice. Foto: keadilan (ilustrasi).
Foto: pxhere
Bandar Lampung Hadirkan Dua Rumah Restorative Justice. Foto: keadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Untuk menciptakan suasana damai dengan kearifan lokal, Kota Bandar Lampung telah mendirikan dua rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ ini dapat dimanfaatkan masyarakat atau adat untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui pengadilan.

Dua rumah RJ tersebut berada di Rumah Adat Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, dan di Kedamaian, Tanjungkarang Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berupaya mendirikan ruang keadilan restoratif melalui kearifan lokal, yang dibentuk dalam rumah-rumah adat yang berada di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga

"Kita masih menjunjung tinggi kearifan lokal, sehingga khusus di Bandar Lampung akan kami bentuk rumah keadilan restoratif, khususnya di rumah-rumah adat terlebih dahulu," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi di Bandarlampung, Senin (5/12/2022).

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Walikota Bandar Lampung Eva dwiana telah meresmikan Rumah RJ di Kedamaian, Bandar Lampung. Rumah itu digunakan untuk menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancaman antarwarga.

Helmi mengatakan, di Bandar Lampung baru terdapat dua rumah RJ yakni yang pertama di rumah adat Olok Gading dan kedua di Kecamatan Kedamaian. Ke depan dapat ditambah lagi Rumah RJ lainnya.

Menurut dia, berdirinya Rumah RJ tersebut untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian perkara tanpa harus melalui pengadilan dan diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Peran serta masyarakat terutama masyarakat adat, tokoh agama, pemangku kepentingan hingga para aparat penegak hukum juga dapat bersinergi untuk menerapkan keadilan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.

"Dalam beberapa perkara yang diselesaikan melalui RJ yakni 10 perkara selesai dengan 13 pengajuan, dimana kesepuluh RJ tersebut atau penghentian perkaranya berdasarkan persetujuan Jaksa Agung dan telah memenuhi kriteria," kata Helmi.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, adanya ruang ataupun Rumah RJ ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk membentuk hal serupa.

"Saya mengapresiasi para tokoh masyarakat, pemuda, agama, serta para pemangku kepentingan yang dapat memfungsikan Rumah RJ ini, agar masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku. Tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum tapi dapat dengan kekeluargaan atau musyawarah untuk diselesaikan,” ujar Eva. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement