Selasa 06 Dec 2022 15:50 WIB

Pengamat: Perusahaan Selewengkan Izin Pulau Widi Harus Disanksi

Pengamat meminta perusahaan menyelewengkan izin Pulau Widi harus diberi sanksi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.  Pengamat meminta perusahaan menyelewengkan izin Pulau Widi harus diberi sanksi.
Foto: Dok Pemkab Halmahera Selatan
Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS. Pengamat meminta perusahaan menyelewengkan izin Pulau Widi harus diberi sanksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan atau pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penyelewengan izin pakai Pulau Widi di Maluku Utara, yang kemudian dilelang penggunaannya di beberapa situs internet. Tindakan tegas pemerintah sangat dibutuhkan, agar kasus serupa tidak lagi terjadi terutama di beberapa pulau terpencil dan terluar Indonesia.

Pengamat politik dan militer Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi mengatakan, kejadian seperti ini sudah sering. Dan selalu memposisikan negara, dalam hal ini pemerintah dan kementerian terkait terkesan seperti lamban bersikap. Maka ketegasan negara sangat dibutuhkan untuk kasus ini.

Baca Juga

"Karena itu kita minta pemerintah tegas kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII), selaku pihak yang mendapat izin kelola Pulau Widi itu," kata Muradi kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Muradi mengatakan, terkait izin kelola atau sewa aset negara, sering kali pemahaman itu bisa berubah, hingga pihak tertentu merasa seperti hak milik. Pihak yang mendapat izin kelola, sering kali lemah dan bertahun-tahun dalam pengawasan. Akhirnya dari yang hanya hak kelola atau hak sewa bisa berpindah tangan seperti hak milik dan dijual bebas.

"Hal yang sama juga bisa terjadi ke izin pengelolaan pulau, bila tidak diawasi ketat, dibiarkan bertahun tahun tanpa ada pengawasan akhirnya pihak yang mendapat izin kelola atau sewa merasa seperti ini miliknya. Karena tidak diawasi, mereka merasa bebas menjual dan melelangnya ke pihak lain," jelasnya.

Ini seperti yang pernah dan sering terjadi di kasus pulau pulau kecil dan wilayah terluar, yang akhirnya jadi viral di masyarakat. Karena itu ia ikut mengingatkan kepada pemerintah, harus cermat mengingatkan pemerintah daerah (Pemda).

"Termasuk juga harus tegas kepada pihak yang mendapat izin kelola, tidak sembarangan menyewakan lahan pulaunya ke pihak lain," imbuhnya.

Muradi menekankan, persoalannya bukan tidak boleh menyewakan atau memberi izin kelola pulau. Kalau tujuannya ecotourism dan bisa mensejahterakan masyarakat sekitar, tentu ia sangat sepakat bila pulau-pulau yang dekat dengan masyarakat bisa dikelola menjadi sumber ekonomi masyarakat.

"Karena itu pengawasan ketat dari pemerintah itu sangat diperlukan, diarahkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal dan tidak merusak lingkungan. Dan bila ditemukan penyelewengan maka harus disanksi dan dicabut izinnya," tegas dia.

Jadi kalau lihat lelang Pulau Widi ini, menurut Muradi, bisa jadi karena PT. LII akhirnya butuh anggaran lain, atau yang harusnya mengelola sudah akan bankrut. Hanya dua itu peluangnya. Jadi, ia yakin, sebetulnya PT LII ini sudah tidak memenuhi kualifikasi untuk mengelola Pulau Widi tersebut. Dan evaluasi menyeluruh harus dilakukan.

Karena, Muradi meyakini, sebetulnya pihak asing juga tidak ingin menyewa pulau yang ternyata akan jadi masalah oleh negara tersebut. Dan Indonesia dikenal cukup ketat dalam aturan tersebut. Maka ia berharap pemerintah kembali menegaskan posisinya, dengan memberi sanksi pihak pihak yang masih saja tidak patuh dalam izin pengelolaan pulau di Indonesia.

"Saya kira kalau lihat polanya, kalaupun dilarang pihak asing ini butuh akses lokal yang bisa dilobi untuk mengelola Pulau tersebut," terangnya.

Karena itu Muradi mengusulkan tiga hal. Pertama, dicek betul siapa pemilik dan yang berwenang di kawasan tersebut. Jangan sampai statusnya sudah berpindah tangan. Ia menyebut, disini bisa jadi ada unsur oknum pemda yang bermain.

Kedua kalaupun perusahaan PT. LII dianggap tidak perform lagi, maka segera dicabut izin perusahaannya dan semua izin dan hak kelola yang mereka dapatkan. Agar kasus serupa tidak lagi terjadi. Dan ketiga, Muradi berharap dilakukan evaluasi total izin sewa dan pengelolaan pulau pulau kecil dan terluar. Ini kewenangannya lintas instansi, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Pertahanan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement