Selasa 06 Dec 2022 13:11 WIB

Polrestabes Bandung Berlakukan Tilang Elektronik Berbasis Handphone

ETLE statis yang dikelola Polda Jawa Barat sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat. Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memberlakukan penerapan tilang elektronik atau e-tilang di dua wilayah yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon melalui sejumlah ruas jalan yang sudah dilengkapi CCTV sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait tidak adanya tilang di jalanan.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat. Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memberlakukan penerapan tilang elektronik atau e-tilang di dua wilayah yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon melalui sejumlah ruas jalan yang sudah dilengkapi CCTV sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait tidak adanya tilang di jalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satlantas Polrestabes Bandung akan segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis handphone. Petugas saat ini masih dalam tahap proses sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Deden Juandi, mengatakan, petugas saat ini masih melakukan sosialisasi dan pengumpulan data di lapangan terkait ETLE mobile. Sedangkan ETLE statis yang dikelola Polda Jawa Barat sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

"Kalau Polda sudah mulai (ETLE statis). Kalau polres tahap sosialisasi," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Secara teknis di lapangan, dia menuturkan, personel dibekali handphone berisi aplikasi ETLE mobile. Mereka akan menindak para pelanggar aturan lalu lintas, seperti pelanggar marka jalan atau rambu-rambu, tidak memakai helm, maupun berboncengan tiga orang, serta berkendara melawan arus.

"Personel dibekali handphone. Dia sedang di pos gatur melihat pelanggar lalu lintas, kita capture, lalu diklik (ETLE mobile) pelanggarannya apa, kirim ke office nanti terkonfirmasi dengan Samsat alamatnya, lalu dikirim surat," katanya.

Deden melanjutkan, pihaknya masih menunggu intruksi dari Polda Jawa Barat terkait pelaksanaan tilang elektronik berbasis handphone. Sedangkan ETLE statis yang dikelola Polda Jabar di Bandung sebanyak 21 titik.

Personel yang dibekali ETLE mobile sendiri, dia mengatakan, sebanyak 41 orang. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

Deden mengatakan, tujuan ETLE mobile diberlakukan untuk menghindari kontak fisik antara pelanggar dengan personel kepolisian, mencegah konflik antara petugas dengan masyarakat, mencegah penyimpangan, dan membangun budaya tertib di lapangan, terutama pengguna jalan.

"Kita mendukung program pemerintah sistem terpadu ETLE, memberikan pelayanan prima, meminimalisasi potensi pelanggaran di lapangan, dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement