Selasa 06 Dec 2022 15:41 WIB

MUI Tegaskan Ketentuan Halal Dilakukan Ahli Agama

Penentuan kehalalan produk dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan halal dilakukan oleh para ahli agama. Karena ketentuan halal merupakan urusan keagamaan, maka penentuan kehalalan produk dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan.

"Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan ini agar ada tertib hukum dan jaminan keberlakukan halal ini dalam ruang publik,” kata Kiai Niam dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Baca Juga

Kiai Niam yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyampaikan bahwa Rakornas Komisi Fatwa ini juga menjadi ajang konsolidasi untuk penguatan internal Komisi Fatwa MUI. Karena Komisi Fatwa MUI selalu menjadi palang pintu terakhir dalam sertifikasi halal di Indonesia.

Menurutnya, konsolidasi ini sangat diperlukan Komisi Fatwa MUI untuk melakukan evaluasi dan menjaga kualitas serta persiapan menghadapi tantangan ke depan. Dalam acara ini, juga dilakukan penyerahan ketetapan halal atas produk pangan dari pelaku usaha yang pembiayaannya difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Kiai Niam berpendapat, urusan halal harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak dalam rangka penjaminan halal bagi umat Islam. "Dan BI telah secara nyata memberikan dukungan biaya bagi UMKM yang mengajukan sertifikasi halal,” ujarnya, dilansir dari laman MUI Digital, Selasa (6/12/2022).

Kepala Grup Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Ita Rulina, menyampaikan bahwa Komisi Fatwa MUI aktor penting dalam ekosistem halal.

"Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya karena berjamaah membangun ekosistem jaminan produk halal khususnya kepada MUI dan Komisi Fatwa,” kata Ita.

Ia menyampaikan, BI akan terus mendorong percepatan sertifikasi halal. Saat ini Indonesia masih menjadi jajaran konsumen dunia. "Meskipun saat ini Indonesia menjadi target pasar produk halal dunia, kita juga berjuang agar Indonesia menjadi produsen halal, sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah," jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu usaha mempercepat pertumbuhan ekosistem halal itu adalah dengan memaksimalkan implementasi digitalisasi. Tahun ini BI terus mendorong pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dengan siHalal. siHalal merupakan aplikasi milik BPJPH Kementerian Agama untuk pendaftaran sertifikasi halal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement