Legislator: RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

Pemerintah harus memastikan implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat

Rabu , 07 Dec 2022, 14:39 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) sebagai produk warisan kolonial Belanda. Namun, jangan sampai hal tersebut mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

"Penting untuk diingat serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” katanya pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan pemerintah harus memastikan kalau implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat, melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya.

Ia menambahkan pemerintah justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat. Karena itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP.

“Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain terkait dengan pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara," kata dia.

Lalu, koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik.

"Sehingga, tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi PR (Pekerjaan rumah) utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini," kata dia.

Sebelumnya diketahui, DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (RKUHP) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022). RKUHP disahkan meski sempat menuai protes sebagian peserta rapat.

"Kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir, Selasa (6/12/2022).

Debat panas sempat terjadi saat rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP yang digelar DPR dan dihadiri pemerintah itu. Bahkan, salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS akhirnya meninggalkan ruangan rapat.