Sabtu 10 Dec 2022 16:54 WIB

Heru Susetyo: Dalam Mengadvokasi Gerakan Zakat, Mahasiswa Harus Terlibat

Zakat adalah masa depan Indonesia

Red: Gita Amanda
Zakat goes to Campus yang digelar Forum Zakat & Serambi FH UI di Kampus UI, Kamis (8/12/2022).
Foto: Forum Zakat
Zakat goes to Campus yang digelar Forum Zakat & Serambi FH UI di Kampus UI, Kamis (8/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Kerja Kajian Islam dan Hukum Islam FH UI, Heru Susetyo, mengatakan mahasiswa dan kampus harus terlibat dalam berbagai upaya advokasi gerakan zakat. Partisipasi publik amat diharapkan untuk mengawal pengelolaan zakat yang lebih adil, transparan, kolaboratif dan partisipatif. 

"Zakat adalah masa depan Indonesia. Jangan lagi ada konflik kepentingan dan intervensi politik,” kata dia dalam acara Zakat goes to Campus yang digelar Forum Zakat & Serambi FH UI di Kampus UI, Kamis (8/12/2022), dalam siaran pers.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang zakat yang berlaku tidak berpihak pada pengelola zakat. “Ada ketidakadilan, ketidaksetaraan dan penyimpangan. Wasit jangan jadi pemain dan pemain jangan jadi wasit.  Semua sesuai amanahnya sesuai dengan prinsip good corporate governance,” ungkapnya.

Senada, Sekretaris Bidang Advokasi Forum Zakat, Galeh Pujonegoro mengatakan, FOZ melalui bidang Advokasi sangat concern terhadap tata kelola perzakatan di Indonesia yang lebih produktif, berkeadilan dan berkelanjutan,termasuk juga terhadap resiliansi Lembaga Amil Zakat di Indonesia dengan mendorong perubahan Undang-Undang Zakat sebagai penguatan payung hukum dan harmonisasi kerja Organisasi Pengelola Zakat yang kompak dan semakin berdampak.

Zakat, menurutnya, memiliki peran penting dalam penanggulangan kemiskinan, pembangunan dan kemanusiaan. “Insyaallah kedepan “amil” adalah employer of choice,” tandasnya.

photo
Zakat goes to Campus yang digelar Forum Zakat & Serambi FH UI di Kampus UI, Kamis (8/12/2022). - (Forum Zakat)

Kontribusi zakat, diungkapnya telah memiliki dampak terhadap pembangunan negara. Sebagai contoh, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang tergabung dalam FOZ menyalurkan Rp 357 miliar untuk membantu masyarakat pada masa sulit Pandemi Covid-19.

Ragam program di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial kemanusiaan, dan dakwah juga dikoneksikan dengan indikator yang dibuat oleh Kementrian PPN/Bappenas.

Sementara, Senior Officer Advokasi Dompet Dhuafa, Rama Adi Wibowo menjelaskan OPZ juga harus melakukan kerja advokasi melihat adanya kebutuhan dari right holders akan bantuan hukum yang berkualitas dan affordable.

“Penerima manfaat membutuhkan peran aktif lembaga zakat dalam melakukan pendampingan masyarakat, melakukan kajian dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tandasnya 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement