REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perlindungan Anak menyatakan mendukung pengesahan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label Bisphenol A (BPA) pada pangan olahan demi mencegah ancaman kesehatan terhadap anak.
"Sejalan dengan dirumuskan peraturan BPOM bertujuan melindungi konsumen, perlu segera dilakukan pelabelan guna ulang free BPA," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam diskusi mengenai melindungi kesehatan anak dari BPA di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Arist juga mengatakan tujuan pelabelan tersebut fokus pada galon guna ulang yang terbuat dari polycarbonat yang mengandung Bisphenol A. Komnas Perlindungan Anak juga menyatakan keprihatinannya karena galon isi ulang yang beredar sudah terkena matahari sehingga bisa menjadi pemicu berpindahnya BPA ke isi dari kemasan tersebut.
"Di situ lah proses BPA memuai, kalo isinya terhadap galon kemudian dia tidak free BPA maka airnya akan bermigrasi ke tempat yangdisediakan," ucapnya.
Ia juga menjelaskan akumulasi BPA yang terkandung dari plastik yang dipakai bisa merusak janin,menyebabkan kanker payudara dan gangguan hormonal pada orang dewasa. Selain itu juga dapat mengganggu kesuburan dan kecenderungan menghasilkan embrio yang kualitas rendah.
Tidak hanya pada dewasa, Arist mengatakan risiko penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA juga bisa menyebabkan gangguan di otak dan kelenjar prostat pada janin, bayi dan anak-anak. "Bahan kimia ini juga bisa memicu perubahan perilaku anak. Korelasi gangguan perilaku yang lebih besar terjadi antara usia nol sampai 12 tahun," ucap Arist.
Arist juga ingin membangun kesadaran orang tua untuk lebih pintar memilih barang yang dikonsumsi anak, karena sistem kekebalan tubuh anak masih belum sempurna seperti dewasa. Penggunaan alat makan dan kemasan susu yang free BPA akan tetap sia-sia jika air yang digunakan masih terkontaminasi BPA dari galon isi ulang.
"Daya tahan dan sistem kekebalan tubuh anak tidak sempurna seperti dewasa harusnya tidak mentolerir kadar BPA," ucapnya.