Ahad 11 Dec 2022 16:28 WIB

Komnas Perempuan Akui Ada Kemajuan dalam KUHP Baru

Komnas Perempuan mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam revisi KUHP yang disetujui DPR

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
KUHP ilustrasi. Komnas Perempuan mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam revisi KUHP yang disetujui DPR
Foto: pdk.or.id
KUHP ilustrasi. Komnas Perempuan mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam revisi KUHP yang disetujui DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam revisi KUHP yang disetujui DPR dan Pemerintah. Kemajuan itu dinilai dapat menguatkan pemenuhan hak perempuan pada jaminan rasa aman dan bebas dari kekerasan. 

Pertama, Komnas Perempuan mendukung adopsi definisi perkosaan sesuai dengan hukum internasional. Sehingga mencakup ragam tindak pemaksaan hubungan seksual dan memperhitungkan kerentanan-kerentanan khas perempuan korban, termasuk dalam kondisi tidak berdaya, disabilitas dan dalam relasi perkawinan. 

Baca Juga

"Kedua, memperluas jaminan menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan dari hanya atas alasan medis dan bagi korban perkosaan menjadi juga bagi semua korban kekerasan seksual dan hingga usia kehamilan dari 6 minggu menjadi 14 minggu," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Sabtu (10/12). 

Ketiga, Komnas Perempuan mendukung keringanan ancaman pidana atas perempuan yang membuang anaknya tidak lama setelah dilahirkan. Hal ini dilakukan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain dengan maksud agar anak itu ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggungjawabnya atas anak yang dilahirkan (Pasal 430). Atau pun yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak itu diketahui orang lain (Pasal 460). 

"Hal ini menimbang kondisi serupa ini yang biasanya ditemukan terkait kekerasan seksual, khususnya korban perkosaan dan eksploitasi," ujar Siti. 

Keempat, Komnas Perempuan sepakat mengenai adanya pasal penghubung antara  hasil revisi KUHP dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Sehingga korban pada sejumlah pasal KUHP terkait kekerasan seksual juga dapat menikmati hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU TPKS," ucap Siti. 

Komnas Perempuan telah memberikan saran dan rekomendasi terhadap RKUHP secara berkelanjutan sejak periode DPR RI 2014-2019 dan periode 2020-2024. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan mandat Komnas Perempuan dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan. 

"Tugas Komnas Perempuan memang termasuk memberikan saran kepada pemerintah dan legislatif dalam penyusunan kebijakan," ucap Siti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement