REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keterangan resmi terkait pasal yang menimbulkan polemik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Koster mengatakan KUHP baru justru menjamin privasi wisatawan.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP. Karena ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang," kata dia dalam siaran resmi Humas Pemprov Bali, Senin (12/12/2022).
Berdasarkan hasil pertemuan Gubernur Koster dengan sejumlah unsur pariwisata di Jayasabha, Denpasar, disampaikan bahwa selama ini pemerintah dan masyarakat Bali selalu menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan termasuk privasinya. Dia mengatakan baik wisatawan asing maupun domestik selalu dilayani secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.
"Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali," ujarnya.
Namun sejak resminya KUHP baru oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu muncul sejumlah pemberitaan yang menimbulkan kegelisahan bagi kepariwisataan Bali, seperti kabar soal pembatalan penerbangan ke Bali dari Australia, hingga isu pengetatan perjalanan menuju Indonesia. Koster menjelaskan bahwa KUHP baru terutama pasal 411 yang mengatur perzinaan dan pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, baru berlaku tiga tahun sejak disahkan, dan sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah.
"Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan," ujarnya.
Adapun yang dapat mengadukannya telah diatur dalam KUHP baru yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ketentuan tersebut sejatinya bukan hal baru, dalam KUHP terdahulu, pidana atas kasus serupa telah diatur dalam pasal 284, dan hingga saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap privasi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.
Selain itu, Pemprov Bali juga memastikan bahwa tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata dan spa. Begitu pula dengan aksi sweeping atau pemeriksaan status perkawinan oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok
masyarakat, serta menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.
"Pemprov Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat," tegas gubernur.
Dengan keterangan resminya itu, Koster menunggu kedatangan wisatawan dan berharap mereka tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali sama seperti sebelumnya yang dikatakan nyaman serta aman dikunjungi. "Adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar. Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat," kata dia mengoreksi.
Dengan data tersebut, Wayan Koster mengimbau agar semua pihak lebih bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan agar KUHP baru tidak mengganggu pariwisata Pulau Dewata.