REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Lima dari enam prajurit Brigif 20 Timika mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022). Mereka merupakan tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil.
Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh oditur Kol CHK Yunus Ginting itu menghadirkan kelima terdakwa. Yakni Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan. Sidang berlangsung terbuka.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Kol CHK Rudi Prakamto, oditur mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyebabkan empat warga sipil meninggal. Seusai membacakan dakwaannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi bernama Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Rabu (14/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi Mayor Inf Hermanto yang juga menjadi tersangka akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Kelima prajurit Brigif 20 Timika diajukan ke persidangan atas dugaan sebagai pelaku mutilasi bersama lima rekannya, termasuk Mayor Inf Herman, melakukan pembunuhan terhadap empat warga sipil dengan cara memutilasi korban. Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.