REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan tokoh nasional melayang teguran terbuka kepada KPU RI. Merekan meminta KPU RI menghentikan praktik curang dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Para tokoh ini juga meminta KPU RI memecat pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan culas tersebut.
Teguran ini disampaikan lewat surat terbuka berjudul "Jangan Curang dan Pastikan Pemilu Berlangsung Tepat Waktu 2024". Hingga berita ini ditulis, terdapat 35 tokoh nasional yang ikut serta sebagai pihak pembuat surat teguran tersebut.
Beberapa di antaranya adalah mantan ketua MK, Busyro Muqoddas; mantan penyidik KPK, Novel Baswedan; pakar hukum tata negara, Feri Amsari; mantan ketua KPK, Abraham Samad; mantan dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan; hingga mantan komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, surat teguran terbuka itu masih bergulir di kalangan tokoh nasional. Ada kemungkinan jumlah tokoh yang ikut menegur KPU RI bertambah.
"Benar (saya bersama puluhan tokoh lainnya membuat surat teguran tersebut). Masih banyak tokoh lain yang akan ikut," kata Feri ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (13/12/2022).
Dalam surat teguran itu, para tokoh nasional tersebut menegaskan bahwa pemilu tidak boleh dicurangi. Tetapi, kini kabar kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik mulai menyeruak ke permukaan.
Padahal, kata mereka, tahapan verifikasi ini sangatlah penting. Jika terjadi kecurangan verifikasi administrasi dan faktual, dapat menimbulkan kerugian yang luas. Minimal terdapat tiga kerugian dari praktik curang verifikasi tersebut.
Pertama, merusak bangunan demokrasi dan ketatanegaraan. Tanpa proses yang jujur, maka kekuasaan yang diperoleh dapat dipastikan juga akan menyimpang. Artinya, orang yang terpilih nanti sesungguhnya bukanlah sosok yang layak berkuasa.
"Akibatnya pelaksanaan kekuasaan juga akan penuh kecurangan dan manipulatif," begitu kata para tokoh nasional ini.
Kedua, kecurangan verifikasi merusak sistem kepartaian. Jika partai dikelola secara curang dan tidak profesional, maka pendidikan politik terhadap masyarakat juga akan rusak.
"Jika kelulusan verifikasi dapat dicurangi, maka tidak dibutuhkan lagi cara-cara yang benar dalam melaksanakan proses demokrasi. Pada titik inilah kecurangan verifikasi dipastikan berimbas pada tatanan demokrasi kepemiluan kita," kata mereka.
Ketiga, kecurangan verifikasi akan merugikan pemilih. Sebab, verifikasi merupakan filter yang menyaring partai yang patut dan tidak patut dipilih dalam Pemilu.
"Jika filter itu rusak, maka pemilih berpotensi memilih partai dari hasil kecurangan. Seperti membeli kucing dalam karung, partai apa pun yang dipilih merupakan partai yang potensial bobrok dan bermasalah. Partai seperti inilah yang akan mengkhianati pemilihnya," ujar mereka.
Para tokoh ini menyatakan, agar praktik curang ini tidak terus berlanjut, maka mereka mengimbau pihak-pihak berwewenang untuk membenahi proses penyelenggaraan Pemilu. Mereka pun menyampaikan empat imbauan:
- Hentikan seluruh penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam kecurangan verifikasi faktual yang terjadi;
- Pihak-pihak yang memiliki bukti kecurangan dapat segera menyampaikannya kepada publik atau posko-posko khusus yang dibentuk masyarakat sipil untuk mengungkap kecurangan. Identitas pelapor wajib dirahasiakan demi perlindungan diri;
- Memastikan seluruh proses tahapan Pemilu terus berlangsung sesuai dengan asas Luber-Jurdil. Tahapan Pemilu harus berlangsung tepat waktu serta tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menunda dan merusak penyelenggaraan Pemilu;
- Jika imbauan ini tidak dipatuhi, maka kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berjuang memastikan pelaksanaan Pemilu yang bersih dan adil
Komisioner KPU RI Idham Holik, membantah bahwa pihaknya melakukan kecurangan dalam tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Pada prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan aturan dan apa yang dilakukan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).