Rabu 14 Dec 2022 12:54 WIB

LPSK Ungkap Sebab Tertolaknya Justice Collabolator di Kasus Teddy Minahasa

Permohonan justice collaborator ditolak karena tak memenuhi syarat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Irjen Teddy Minahasa. Tiga tersangka dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak permohonannya sebagai justice collaborator.
Foto: LHKPN
Irjen Teddy Minahasa. Tiga tersangka dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak permohonannya sebagai justice collaborator.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti. Ketiganya berstatus tersangka dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto menjelaskan pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan. Khususnya ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga

"Bahwa keterangan AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangan yang diterima Republika pada Rabu (14/12/2022). 

LPSK juga menyampaikan rekomendasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus. Kasus ini berawal adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat–Polda Metro Jaya dari jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto

"Memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," ujar Syahrial.

LPSK juga mendukung Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah memisahkan berkas tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Teddy Minahasa. "Ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," sebut Syahrial.

Walau demikian, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti untuk mengajukan permohonan perlindungan. Namun dalam kapasitas mereka sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka Teddy Minahasa.

"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," ucap Syahrial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement