Jumat 16 Dec 2022 08:17 WIB

Kejakgung Sita Lahan Benny Tjokro di Muaragembong Seluas 179 Hektare

Sebanyak 127 bidang tanah milik terpidana korupsi Jiwasraya disita Kejari Jakpus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita harta terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Penyitaan aset dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman. Hadir pula Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyaksikan proses penyitaan tersebut.

"Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp 6 triliun," kata Andi Herman di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/12/2022).

Dia mengatakan, penyitaan itu dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Setelah disita, menurut Andi, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

"Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya," katanya.

Kapuspenkum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan jaksa Kejari Jakpus didampingi tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan dan barang sita eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejakgung. Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jakpus (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," kata Ketut.

Penyitaan tersebut bukan kali pertama dilakukan Kejakgung. Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokroyang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.

Ketut mengatakan, Kejakgung pada tahun ini, sudah melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi atau 1.113,69 hektare sejak Maret hingga Desember 2022.

"Aset yang disita akan dilelang dan hasil lelangnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro," kata Ketut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement