Jumat 16 Dec 2022 08:17 WIB

Kejakgung Sita Lahan Benny Tjokro di Muaragembong Seluas 179 Hektare

Sebanyak 127 bidang tanah milik terpidana korupsi Jiwasraya disita Kejari Jakpus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita harta terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Penyitaan aset dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman. Hadir pula Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyaksikan proses penyitaan tersebut.

"Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp 6 triliun," kata Andi Herman di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/12/2022).

Dia mengatakan, penyitaan itu dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Setelah disita, menurut Andi, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.