REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Persoalan Pekerja Migran Indonesia terus terjadi. Kali ini, Konsulat Jenderal Indonesia di Malaysia mencatat, 325.477 orang warga negara Indonesia berpotensi tanpa kewarganegaraan di Kinabalu dan di Tawau, Sabah, Malaysia.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau akrab disapa Dave Laksono mengatakan, permasalahan ini tidak akan bisa selesai bila tidak ada ketegasan pemerintah. Terutama, soal pengiriman PMI ke negara tujuan.
Ia menekankan, penyelesaian atas persoalan-persoalan seperti ini harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Artinya, harus dilaksanakan mulai dari tahap perekrutan, kemudian pelatihan-pelatihan, dan jangan sampai berhenti sampai ke pengiriman.
"Dari awal rekrutmen, pelatihan hingga pengiriman dan pembinaan selama berada di negara tujuan harus terus berjalan, hingga jangan sampai ada lagi yang berpotensi stateless," kata Dave kepada Republika, Ahad (18/12).
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, 325.477 orang berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan di Malaysia. Ada 151.979 orang di Kinabalu, sedangkan 173.498 orang lagi di Tawau.
"Dengan total keseluruhan 325.477 orang," kata Anis, Ahad (19/12).
Komnas HAM, Human Rights Commission of Malaysia (Suhakam), Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat melakukan MoU. MoU tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, 23 April 2019.
Data Komnas HAM, Malaysia negara tertinggi yang diadukan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan.
Komnas HAM turut mendorong Pemerintah Indonesia untuk membangun kerja sama yang strategis dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga non-kementerian lain. Khususnya, dalam rangka menanggapi permasalahan-permasalahan PMI tersebut.
"Serta, menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," ujar Anis.