REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap peengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kembali menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka baru dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Juru Bicara KY Miko Ginting menilai penangkapan hakim ini bisa melengkapi pengungkapan kasus di MA hingga terang benderang. "Penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Untuk itu, Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Miko Ginting kepada Republika.co.id, Senin (19/12/2022).
Dalam koridor kewenangan KY, Miko menyebut penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh KY. Setelah sebelumnya KPK juga menetapkan dua hakim agung (SD dan GS) serta dua hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka.
"Dengan demikian hingga hari ini total sudah lima orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh KY," ujar Miko.
Terkait dengan penangkapan hakim yustisial ini, Miko menyampaikan saat ini KY menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Pada waktunya nanti, ia menjamin KY bakal memeriksa hakim yustisial tersebut.
"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," ucap Miko.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.