REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasannya memagari Taman Kota di Tebet, Jakarta Selatan atau Tebet Eco Park. Pemagaran dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi taman dengan memperhatikan masukan pengunjung selama masa uji coba pembukaan taman itu pada Juni 2022.
"Dengan adanya pemagaran ini, masyarakat lebih nyaman saat berkunjung Tebet Eco Park (TEP)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI M Fajar Sauri di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Saat itu, kenyamanan tidak tercapai akibat pengunjung melebihi kapasitas taman ditambah munculnya Pedagang Kaki Lima (PKL) liar dan parkir liar. Lalu, ada kerusakan tanaman dan lingkungan sekitar taman menjadi kotor.
Fajar menjelaskan pagar berbahan baja itu dibangun permanen sepanjang sekitar 1.700 meter persegi yang mengelilingi seluruh taman dan ditargetkan selesai pada Maret 2023. Pemagaran ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui skema Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L) yang merupakan kewajiban bagi pengembang saat melakukan pembangunan kawasan di atas lahan seluas 5.000 meter di Jakarta.
Izin prinsip terkait pembangunan pagar dan pemasangan sensor jembatan di Tebet Eco Park, menurut Fajar, juga telah terbit pada September 2022. Pemagaran dilakukan juga demi menjaga agar vegetasi tumbuh-tumbuhan yang ada di lokasi mengalami kerusakan akibat padatnya pengunjung.