Senin 19 Dec 2022 17:29 WIB

Soal Anggaran Rumah Jokowi di Colomadu, Menkeu: Sesuai Peraturan, Sudah Ada Standar

Sekneg menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah Jokowi di Coomadu pada Oktober 2022.

Red: Agus raharjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu.

"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden. Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden juga sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Menkeu.