Senin 19 Dec 2022 23:50 WIB

SKI Minta Audit Terbuka Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual KPU 

SKI menilai dugaan kecurangan verifikasi faktual KPU cederai demokrasi

Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati, menilai dugaan kecurangan verifikasi faktual KPU cederai demokrasi
Foto: Dok Istimewa
Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati, menilai dugaan kecurangan verifikasi faktual KPU cederai demokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan kelompok organisasi masyarakat sipil tentang adanya dugaan praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, dinilai sebagai persoalan bangsa yang sangat serius.

ICW dkk menyampaikan, setidaknya terdapat 12 KPU kabupaten dan 7 KPU provinsi yang disinyalir mengikuti instruksi KPU Pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol.

Baca Juga

Arahan tersebut disebut-sebut terkait dengan status verifikasi parpol, dimana partai yakni tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos diubah menjadi memenuhi syarat lolos (MS).  

Menurut Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), organisasi kemasyaratan yang aktif menyuarakan pentingnya blok perubahan dalam Pemilu 2024, kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol itu selain berpotensi merusak tatanan hukum juga berpotensi mengkhianati suara rakyat.

”Jika penentuan partai yang berhak ikut pemilu dan yang tidak berhak ikut pemilu dilakukan dengan penuh manipulasi, maka Indonesia berada dalam darurat demokrasi,” ujar Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati, Senin (19/12/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Jati, penyelenggara Pemilu seharusnya melihat aspirasi sekelompok masyarakat untuk mendirikan "partai baru" dan perkembangan penerimaan publik atas "partai lama" sebagai dinamika hubungan partai politik dan rakyat. 

Hadirnya partai baru, kata Jati, dapat mencerminkan adanya potensi aspirasi baru di kalangan masyarakat yang mungkin tidak terakamodasi oleh partai yang telah ada. Sebaliknya, dukungan untuk partai lama pun tidak ajeg dan secara alamiah mengalami pasang surut.

”Penyelenggara Pemilu harus menghormati setiap suara rakyat dengan cara bersikap netral, jujur serta adil,” lanjutnya.

Jati menambahkan, penyelenggara Pemilu KPU (dan Bawaslu) seharusnya bertahta di atas kesadaran demokrasi. Mereka seharusnya berdiri paling kokoh di garis depan untuk upaya membela kepentingan rakyat agar tidak dirugikan oleh kelemahan yang mungkin muncul dalam sistem Pemilu. 

Oleh sebab itu, lanjut Jati, KPU harus mendorong penyelesaian tuntas terhadap dugaan kecurangan dalam verfikasi faktual parpol. Dugaan mengenai kecurangan elektoral yang masif itu hendaknya menjadi momen pembelajaran politik masyarakat agar semakin teguh dalam menguatkan demokrasi melalui perbaikan desain politik Indonesia. 

”Dugaan kecurangan itu perlu dibongkar seluas-luasnya dan masyarakat perlu terlibat untuk memastikan agar penyelenggaraan pemilu 2024 nanti bisa berjalan secara jujur dan adil. Kami mengusulkan agar ada audit terbuka atas proses verifikasi faktual yang telah dilakukan,” ungkapnya. 

Jati menyerukan agar kalangan intelektual dan segenap kelompok masyarakat sipil bahu membahu dalam membongkar dugaan kejahatan demokrasi itu. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penyelesaian yang tuntas dan jujur mengenai dugaan kecurangan itu, perhelatan akbar Pemilu 2024 berpotensi kehilangan legitimasi.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement