Rabu 21 Dec 2022 15:43 WIB

Epidemiolog Setuju PPKM Dicabut di Akhir Tahun

Epidemiolog nilai PPKM sudah tidak memiliki nilai urgensi untuk dilanjutkan.

Epidemiolog nilai PPKM sudah tidak memiliki nilai urgensi untuk dilanjutkan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Epidemiolog nilai PPKM sudah tidak memiliki nilai urgensi untuk dilanjutkan.

miolREPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Bayu Satria Wiratama, mengatakan, dirinya setuju dengan kebijakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022. Menurutnya, hal itu tepat karena sudah tidak memiliki urgensi untuk dilanjutkan.

"Dicabut tidak apa-apa karena sebenarnya sudah tidak ada urgensinya," kata Bayu saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Menurut Bayu, latar belakang kebijakan PPKM dimunculkan adalah karena pada awal pandemi COVID-19 belum ada intervensi yang ideal untuk menekan laju penularan kasus. PPKM kala itu diberlakukan lantaran kasus COVID-19 di Indonesia tinggi disertai tingkat kematian yang terus bertambah, sementara vaksin belum ada. Dengan kondisi demikian, pembatasan kegiatan masyarakat mau tidak mau diberlakukan untuk mengerem laju penularan.

"Dulu belum ada intervensi yang bagus bagaimana caranya kasus COVID-19 tidak terus menerus menimbulkan kematian, kemudian muncul ide PPKM," kata pengajar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM ini.

Sementara saat ini, lanjut Bayu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia sudah relatif tinggi seiring cakupan vaksinasi yang terus diperluas. Kendati masih ada kasus, menurut dia, sebagian besar penderitanya memiliki tingkat keparahan dengan kategori ringan.

"Cenderung lebih banyak yang ringan daripada yang berat. Kalau pun ada lonjakan tidak signifikan dan yang penting tidak diikuti kematian tanpa dirawat di rumah sakit," ujar dia.

Namun demikian, Bayu meminta pemerintah tetap menggenjot cakupan vaksinasi booster atau penguat meski PPKM dihentikan, khususnya bagi kelompok masyarakat berisiko tinggi. "Misalnya yang baru vaksin dosis satu agar segera mendapat dosis kedua sampai 'booster'. Kalau 'booster' semakin tinggi semakin bagus terutama kelompok-kelompok berisiko tinggi," kata dia.

Syarat vaksin booster untuk pelaku perjalanan, kata dia, juga sebaiknya dipertahankan dengan tujuan mempercepat cakupan. Selain itu, ujar Bayu, upaya pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus atau 3T (tracing, testing, treatment) masih harus dilanjutkan karena faktanya kasus penularan masih ada. Demikian pula protokol kesehatan 3M atau budaya sehat yang telah terbentuk di tengah masyarakat selama pandemi tidak perlu dihilangkan.

"3M sebenarnya lebih pada kesadaran orang mengetahui risiko masing-masing. Kalau merasa sehat, tidak punya komorbid enggak pakai masker sebenarnya risikonya rendah, tetapi kalau usia lanjut dan berada di tempat-tempat tertutup ya pakailah masker," ujar Bayu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement