Rabu 21 Dec 2022 15:43 WIB

Epidemiolog Setuju PPKM Dicabut di Akhir Tahun

Epidemiolog nilai PPKM sudah tidak memiliki nilai urgensi untuk dilanjutkan.

Red: Nora Azizah
Epidemiolog nilai PPKM sudah tidak memiliki nilai urgensi untuk dilanjutkan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Epidemiolog nilai PPKM sudah tidak memiliki nilai urgensi untuk dilanjutkan.

miolREPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Bayu Satria Wiratama, mengatakan, dirinya setuju dengan kebijakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022. Menurutnya, hal itu tepat karena sudah tidak memiliki urgensi untuk dilanjutkan.

"Dicabut tidak apa-apa karena sebenarnya sudah tidak ada urgensinya," kata Bayu saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Menurut Bayu, latar belakang kebijakan PPKM dimunculkan adalah karena pada awal pandemi COVID-19 belum ada intervensi yang ideal untuk menekan laju penularan kasus. PPKM kala itu diberlakukan lantaran kasus COVID-19 di Indonesia tinggi disertai tingkat kematian yang terus bertambah, sementara vaksin belum ada. Dengan kondisi demikian, pembatasan kegiatan masyarakat mau tidak mau diberlakukan untuk mengerem laju penularan.

"Dulu belum ada intervensi yang bagus bagaimana caranya kasus COVID-19 tidak terus menerus menimbulkan kematian, kemudian muncul ide PPKM," kata pengajar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM ini.