Kamis 22 Dec 2022 18:24 WIB

Polri Sebut Eks Dirut LIB Bukan Tersangka Lagi

Polri berdalih JPU menilai berkas AHL tak lengkap baik materiil maupun bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers terkait rencana akan dilaksanakannya ekshumasi atau penggalian makam korban tewas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Polisi akan melakukan penggalian dua makam korban pada Rabu (19/10/2022) dan rekonstruksi pada Kamis (20/10/2022) untuk mencari bukti ilmiah dari tragedi Kanjuruhan tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers terkait rencana akan dilaksanakannya ekshumasi atau penggalian makam korban tewas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Polisi akan melakukan penggalian dua makam korban pada Rabu (19/10/2022) dan rekonstruksi pada Kamis (20/10/2022) untuk mencari bukti ilmiah dari tragedi Kanjuruhan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian menggugurkan status tersangka terhadap mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL) dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Pemutihan status hukum terhadap bos operator kompetisi sepak bola nasional Liga 1 2022 itu dilakukan setelah penyidik kepolisian menerima pemulangan berkas hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menerangkan, pendapat JPU dalam pengembalian berkas tersebut, membuat penyidik kepolisian terpaksa membebaskan AHL dari tahanan. “Bahwa dari hasil penelitian JPU menyimpulkan, Dirut PT LIB (AHL) tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, dalam proses administrasi, penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan),” kata Dedi, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Dedi menjelaskan, Polda Jatim mulanya sudah merampungkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara tersebut, pun sudah dilimpahkan ke tim JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya untuk segera diajukan ke persidangan. Akan tetapi dalam proses penelitian berkas perkara oleh tim JPU, berujung pada pengembalian satu berkas perkara atas nama tersangka AHL ke penyidik.

Kejaksaan menilai berkas perkara tersangka AHL tidak lengkap dalam persyaratan materil kasus, maupun barang bukti. “JPU-kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB, tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” ujar Dedi.

Dengan pertimbangan dari JPU tersebut, dikatakan Dedi, penyidik terpaksa melepaskan AHL dari statusnya sebagai tersangka. “Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya bukan tersangka lagi. Penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan dari hasil penelitian JPU,” tegas Dedi.

Sebelumnya, tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, terjadi pada saat pertandingan Liga-1 2022 antara Arema FC Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Laga sepak bola nasional itu berujung maut yang menewaskan 135 suporter dan penonton. Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka diantaranya adalah komandan pasukan pengamanan Brimob, dan anggota kepolisian dari Polres Malang. Yakni Kompol Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, yang ditetapkan tersangka selaku Danki Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Acmadi yang ditersangkakan selaku Kasat Samapta Polres Malang. Tiga tersangka lainnya, adalah Suko Sutrisno selaku security officer; Abdul Haris selaku ketua pelaksana pertandingan. Dan AHL yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT LIB.

Keenam tersangka dijerat dengan sangkaan berbeda. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana. Namun khusus tersangka dari kalangan nonkepolisian, penyidik menambahkan penjeratan sangkaan dengan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan Nasional.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement