Kamis 22 Dec 2022 19:13 WIB

Polisi Klaim Kasus KDRT oleh Pimpinan Perusahaan Terkendala Visum

Terlapor dijadwalkan memenuhi pemanggilan Polres Metro Jaksel pekan depan.

Red: Agus raharjo
KDRT (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan hasil visum menjadi kendala menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam rentang waktu 2021 hingga 2022. Kasus KDRT ini diduga dilakukan pimpinan perusahaan berinisial RIS kepada dua anaknya.

"Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Ary menambahkan, pihak Kepolisian masih mengarahkan dua korban yang berusia 10 dan 12 tahun menjalani konseling ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Konseling sudah tiga kali dijalani.

Menurut dia, pihaknya juga menyesuaikan pertemuan antara pihak pelapor, korban dan konselor. Sehingga perlu banyak waktu untuk menangani kasus sampai tuntas.