REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan sudah melayangkan memori kasasi putusan bebas terdakwa Mayor Inf (Purnawirawan) Isak Sattu, terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai 2014. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Erryl Prima Agoes mengatakan, memori kasasi sudah resmi diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (21/12/2022).
“Kalau pernyataan kasasi, kan sudah kita sampaikan. Dan kemarin (21/12), memori kasasinya sudah kita serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Makassar,” kata Erryl saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, pada Kamis (22/12/2022).
Erryl mengatakan, kasasi yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan hukum sesuai dengan dakwaan, maupun tuntutan JPU terkait kasus tersebut. “Karena itukan diputusnya bebas. Kita berharap proses kasasi dapat memberikan keputusan yang adil bagi korban, dan masyarakat,” ujar Erryl menambahkan.
Dia mengatakan, pertimbangan diajukan kasasi, juga dengan melihat fakta pengadilan dari putusan majelis hakim yang tak mufakat. Kata Erryl, ada dua anggota majelis hakim yang sependapat dengan dalil JPU tentang pelanggaran HAM berat Paniai itu. “Sehingga, harapannya dari kasasi ini, bisa sesuai dengan dakwaan kami (JPU),” tegas Erryl.