Kamis 22 Dec 2022 21:56 WIB

Jaksa Tuntut Para Terdakwa Kasus Migor 7 Hingga 12 Tahun Penjara

Mantan dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dituntut paling rendah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Pierre Togar Sitanggang (tengah) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kiri) Indra Sari Wisnu (kiri), Stanley MA (kedua kanan) dan Master Parulian Tumanggor (kanan) saat  menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun  denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Pierre Togar Sitanggang (tengah) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kiri) Indra Sari Wisnu (kiri), Stanley MA (kedua kanan) dan Master Parulian Tumanggor (kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) yang memengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Kamis (22/12/2022). Sidang ini sempat tertunda sehari karena JPU belum siap.

Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Baca Juga

"Menuntut agar supaya mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022).

Tuntutan tertinggi ditujukan JPU kepada Master Parulian Tumanggor yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyusul berikutnya Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut paling rendah yaitu 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU memandang kelima terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar JPU.

Selain itu, para terdakwa menghadapi tuntutan tambahan membayar uang pengganti. Tuntutan ini dikenakan terhadap Stanley MA (membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367,26 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun), Pierre Togar Sitanggang (membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan), dan Master Parulian (membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun).

Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 18,3 triliun. JPU mendakwa Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya dengan dugaan memperkaya beberapa perusahaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement