Jumat 23 Dec 2022 22:07 WIB

Pemerintah Bersyukur Pengelola Zakat Terus Bertambah

Perkembangan tata kelola lembaga zakat juga mulai kuat sejak 30 tahun terakhir.

Rep: ali yusuf/ Red: Hiru Muhammad
Hari pertama pagelaran Indonesia Giving Fest - Zakat Expo 2022 pada Jumat (23/12/2022) berlangsung dengan meriah dan penuh keseruan di Tennis Indoor Senayan.
Foto: Republika/ali yusuf
Hari pertama pagelaran Indonesia Giving Fest - Zakat Expo 2022 pada Jumat (23/12/2022) berlangsung dengan meriah dan penuh keseruan di Tennis Indoor Senayan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengelolaan Zakat, Infaq Shadaqah dan Wakaf (Ziswaf), serta dana sosial lainnya semakin tumbuh dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Komite Nasional Keungan Syariah (KNKS) Taufik Hidayat saat menyampaikan sambutan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam pembukaan Indonesia Giving Fest Zakat Expo 2022, Jumat (23/12/2022).

Perkembangan tata kelola lembaga zakat juga mulai kuat sejak 30 tahun terakhir. Lembaga zakat menjadi ekosistem yang berhasil dikembangkan secara formal setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Perintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga

"Regulasi ini dapat memayungi organisasi pengelola zakat baik pada amil zakat nasional atau Baznas maupun inisiatif masyarakat dalam bentuk lembaga amil zakat dalam menguatkan, kemanfaatan dan juga permaslahatan dana sosial di tingkat nasional," katanya.

Pemerintah bersyukur jumlah organisasi pengelola zakat (OPZ) terus bertambah. Berdasarkan data, saat ini sudah ada ratusan OPZ di Indonesia di tingkat nasional dan lokal.

"Alhamdullilah hingga saat ini tercatat jumlah organisasi pengelola zakat atau OPZ formal sudah mencapai 675 institusi yang terdiri dari 549 badan ambil zakat nasional (Baznas) dan 126 lembaga amil zakat tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dan kota," katanya.

Menurut Wapres. sektor Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf menjadi suatu instrumen yang sangat penting dalam ekonomi syariah. Sektor ini memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

"Data statistik menunjukan bahwa realisasi penghimpunan dana sosial syariah ini meningkatkan setiap tahunnya," katanya.

Khusus penghimpunan Ziswaf sodaqoh serta dana sosial lainnya pada tahun 2021 sudah mencapai Rp 14 Triliun atau naik dari tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 12 Triliun.  Berdasarkan data Baznas pada Oktober 2022 tervalidasi pengolaan Ziswaf serta dana sosial secara nasional sebesar Rp 20,6 Triliun.  "Hal ini berarti ada kenaikan yang sangat signifikan antara tahun 2022 dan dan 2021," katanya.

Kenaikan ini, menurutnya, sangat baik mengingatkan bahwa, kenaikan sektor dana sosial syariah telah berkontribusi secara aktif dan nyata dalam mendukung penanggulangan kemiskinan dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Khususnya sebagai jaringan pengaman sosial masyarakat, kegiatan dakwah, pendidikan, layanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi. "Tentu dukungan ini menjadi sangat penting dalam ikut menjaga ketahanan nasional," katanya.

Meski demikian angka pertumbuhan yang baik ini tentu masih membuka ruang pengembangan yang masih luas di mana potensi zakat nasional menurut Baznas RI mencapai Rpn327,6 Triliun. Hal ini terdiri dari potensi zakat pertanian, peternakan, uang, perusahaan, kesahatan, dan penghasilan."Ikhtiar penguatan literasi dan partisipasi masyarakat perlu terus dilaksanakan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement