REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengelolaan Zakat, Infaq Shadaqah dan Wakaf (Ziswaf), serta dana sosial lainnya semakin tumbuh dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Komite Nasional Keungan Syariah (KNKS) Taufik Hidayat saat menyampaikan sambutan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam pembukaan Indonesia Giving Fest Zakat Expo 2022, Jumat (23/12/2022).
Perkembangan tata kelola lembaga zakat juga mulai kuat sejak 30 tahun terakhir. Lembaga zakat menjadi ekosistem yang berhasil dikembangkan secara formal setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Perintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Regulasi ini dapat memayungi organisasi pengelola zakat baik pada amil zakat nasional atau Baznas maupun inisiatif masyarakat dalam bentuk lembaga amil zakat dalam menguatkan, kemanfaatan dan juga permaslahatan dana sosial di tingkat nasional," katanya.
Pemerintah bersyukur jumlah organisasi pengelola zakat (OPZ) terus bertambah. Berdasarkan data, saat ini sudah ada ratusan OPZ di Indonesia di tingkat nasional dan lokal.