Senin 26 Dec 2022 15:36 WIB

Peredaran Miras di Kota Bogor Masih Marak

Polresta Bogor Kota sebut peredaran minuman keras masih marak jelang akhir tahun.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Pembokaran warung Minuman Keras (Miras) di Kota Bogor. Polresta Bogor Kota sebut peredaran minuman keras masih marak jelang akhir tahun.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Pembokaran warung Minuman Keras (Miras) di Kota Bogor. Polresta Bogor Kota sebut peredaran minuman keras masih marak jelang akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota memusnahkan 22 ribu botol minuman keras (miras), hasil operasi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor. Puluhan botol miras tersebut disita dari sejumlah kios, agen, dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih marak dijual di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penyitaan dan pemusnahan ini merupakan bentuk penekanan angka kejahatan. Yakni dengan memberantas miras yang menjadi sumber masalahnya.

Baca Juga

“Ini operasi yang kami kumpulkan sepanjang masa operasi natal dan tahun baru, yang kita mulai sekitar pertengahan tahun itu kami laksanakan operasi gabungan terkait miras ini,” kata Susatyo, Senin (26/12/2022).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan pihaknya kerap menyita miras dari sejumlah kios, agen, dan PKL. Ia tak memungkiri, peredaran miras terutama miras ilegal di Kota Bogor masih banyak.

“Untuk miras sendiri, memang cukup lumayan (banyak). Namun kita dari jajaran Polresta Bogor Kota intens lakukan rutin operasi miras, baik itu di malam Sabtu dan Minggu itu kita laksanakan operasi gabungan untuk miras,” jelasnya.

Agus menyebutkan, ada beberapa titik yang menjadi daerah pantauan kepolisian. Pertama, yakni daerah sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara. Serta di daerah sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah.

Oleh karena itu, sambung Agus, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP Kota Bogor terus melakukan operasi di dua titik tersebut. Termasuk melakukan tindakan terhadap para pedagangnya.

“Kita lakukan pendataan, kemudian juga ada beberapa tempat yang dilakukan tindak pidana ringan (tipiring). Tipiring ini kita lakukan langsung di tempat atau bisa diajukan ke pengadilan,” kata Agus.

Di samping itu, lanjut dia, hasil pemantauan di lapangan masih banyak pembeli miras yang masih berstatus sebagai pelajar. Sehingga tak jarang pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para pembeli miras.

“Karena salah satu yang jadi penyebab tadi disampaikan penyebab tawuran itulah mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement