Senin 26 Dec 2022 15:54 WIB

Mbiz: Pemda Dukung Pengadaan Barang dan Jasa Digital

Pengadaan barang dan jasa secara digital masih menghadapi sejumlah kendala

Hingga Desember 2022 ini, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi Mbizmarket dalam kiprahnya membantu pemda dan UMKM dalam bertransaksi pengadaan barang dan jasa. Tampak  Kiri - Kanan : Herdian Yoki Pradipta (CCO Mbiz) - Hasannudin Hermawan (Kepala Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Jepara) - Joko Wardoyo (National Head of Mbizmarket)
Foto: istimewa
Hingga Desember 2022 ini, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi Mbizmarket dalam kiprahnya membantu pemda dan UMKM dalam bertransaksi pengadaan barang dan jasa. Tampak Kiri - Kanan : Herdian Yoki Pradipta (CCO Mbiz) - Hasannudin Hermawan (Kepala Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Jepara) - Joko Wardoyo (National Head of Mbizmarket)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- JAKARTA--Hingga kini masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi Mbizmarket dalam kiprahnya membantu pemda dan UMKM dalam bertransaksi pengadaan barang dan jasa. Mulai dari proses perekrutan dan pendampingan pendaftaran penyedia UMKM hingga mereka mampu menayangkan dan memasarkan produk barang dan jasa secara online. 

Selain itu, banyak penyedia barang dan jasa UMKM yang belum terbiasa dengan teknologi lokapasar. Walaupun begitu, transaksi pengadaan pemerintah daerah melalui mitra Toko Daring LKPP, melalui Mbizmarket khususnya, tetap menunjukkan tren perkembangan dan peningkatan yang luar biasa.

Baca Juga

Ryn Hermawan, Co-Founder dan COO Mbiz, Senin (26/12/2022) mengatakan, beberapa pemda disebutnya menunjukkan komitmen yang luar biasa dan sangat konsisten dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis, termasuk bagaimana bertransaksi melalui Toko Daring  secara internal ke organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemda juga berkontribusi penting dalam sosialisasi ke pihak eksternal dan para penyedia lokal UMKM untuk turut mendukung Program UMKM Go Digital guna mengejar target realisasi belanja pengadaan pemerintah agar dapat mencapai 40% melalui UMKM.

"Kami harus akui dan apresiasi pemanfaatan Toko Daring yang didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di banyak daerah telah baik pelaksanaanya.  Harapannya dengan kerja sama yang telah terjalin dengan pemerintah daerah ini, bisa semakin mendorong percepatan pengadaan digital dan realisasi penyerapan anggaran melalui lokapasarm" kata Ryn.

Mbizmarket, sebagai Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPPMSE) yang merupakan mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), hingga Desember 2022, telah mengakomodasi transformasi pengadaan digital dan mendukung kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah di 31 provinsi dan 162 kabupaten-kota di Tanah Air. 

Menurut Ryn Hermawan, pemanfaatan platform Mbizmarket yang merupakan mitra Toko Daring LKPP, akan memudahkan biro pengadaan barang/Jasa dalam melaksanakan pengawasan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/Jasa secara elektronik, serta lebih menjamin akuntabilitas pengadaan barang/jasa.  

"Selain itu, hal tersebut akan mendorong terciptanya persaingan pasar yang terbuka dan sehat, sehingga membantu memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri," kata Ryn. Diharapkan hal ini akan meningatkan peran UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan dasbor Toko Daring LKPP, hingga 23 Desember 2022, tercatat beberapa pemerintah daerah yang membukukan transaksi pengadaan secara digital  melalui Mbizmarket yang pertumbuhan transaksinya luar biasa.

Transaksi pengadaaan Pemerintah Kabupaten Jepara pun tercatat mencapai Rp 32,01 miliar, Pemerintah Kota Malang Rp 32,44 miliar, Pemerintah Kota Kediri Rp 28,29 miliar, Pemerintah Kota Palangkaraya Rp 9,8 miliar, Pemerintah Kota Bekasi Rp 16,81 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Tabalong Rp. 6,60 miliar.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan menjelaskan, sesuai arahan pimpinan daerah, pihaknya diwajibkan agar dapat mengoptimalkan belanja pengadaan barang dan jasa yang menyasar ke usaha mikro kecil. 

Kebijakan lainnya, bagian pengadaan barang dan jasa Kabupaten Jepara memusatkan pengelolaan pengadaan, khususnya pejabat pengadaan di bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), sehingga informasi kebijakan dan arahan yang harus dilaksanakan pengelola pengadaan menjadi satu atap, satu pintu, dan bisa langsung dieksekusi proses belanjanya. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement