Rabu 28 Dec 2022 10:59 WIB

Bawaslu: Tidak Ada yang Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat di Sulut 

Bawaslu tetap mempersilakan Partai Ummat membuat laporan resmi. 

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Puadi (kiri)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Puadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membantah klaim Partai Ummat soal adanya partai lain yang mengganggu proses verifikasi faktual ulang partai besutan Amien Rais itu di Sulawesi Utara. Bawaslu memastikan tidak ada pihak-pihak yang mengganggu. 

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Utara sudah mengecek ke semua Bawaslu kabupaten/kota di provinsi tersebut terkait informasi itu. Hasilnya, tidak ditemukan aksi-aksi yang mengganggu proses verifikasi faktual ulang Partai Ummat. 

Baca Juga

"Kordiv Penanganan Pelanggaran Sulut setelah mengecek ke semua kabupaten/kota, (ternyata) verifikasi faktual berjalan dengan baik dan tidak ditemukan ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya verfak," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022). 

Kendati demikian, Puadi mempersilakan Partai Ummat membuat laporan resmi ke Bawaslu jika memang memiliki bukti adanya gangguan dari partai lain. Laporan itu akan dinilai oleh Bawaslu apakah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti. 

Dugaan adanya gangguan ini diungkapkan oleh Humas Partai Ummat Mustofa B Nahrawardaya pada Senin (26/12/2022). Dia menyebut, ada kader sebuah partai yang mengganggu jalannya proses verifikasi faktual ulang Partai Ummat yang dilakukan KPU di Sulawesi Utara. 

"Bahkan lebih jauh terindikasi (mereka) melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Mustofa. 

Namun, Mustofa enggan menyebutkan nama partai yang berupaya menggagalkan verifikasi ulang Partai Ummat itu. Dia hanya menyebut bahwa partai pengganggu itu adalah partai peserta Pemilu 2024. 

Partai Ummat, kata Mustofa, akan membeberkan nama partai penganggu itu jika mereka tidak menghentikan tindakan-tindakan culas tersebut. Partai Ummat juga akan membuat laporan ke Bawaslu agar para penganggu itu berhenti. 

KPU RI melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022). Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).  

Hasil verifikasi ulang ini akan diumumkan pada Jumat (30/12). Jika hasilnya memenuhi syarat (MS), maka partai yang didirikan Amien Rais itu akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mengikuti pengundian nomor urut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement