REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan aduan terkait kasus asusila bakal disidangkan secara tertutup. DKPP diketahui sedang memproses aduan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
"Selain menyidangkan secara terbuka untuk perkara-perkara yang sifatnya umum, terkecuali perkara yang bersifat asusila, kita sidangkan secara tertutup," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara 'Catatan Akhir Tahun DKPP Untuk Pemilu 2024 Yang Berintegritas dan Bermartabat' di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Terkait perkembangan kasus dugaan asusila Hasyim, Heddy mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa apakah berkas perkaranya memenuhi syarat administrasi atau tidak. Pemeriksaannya akan dilakukan setelah pemeriksaan berkas aduan lain yang sudah lebih dulu masuk.
"Kapan bakal diperiksa, ya tergantung karena sedang banyak (aduan yang masuk). Tergantung kemampuan kita memeriksa perkara yang masuk, jadi tidak bisa diukur," kata Heddy. DKPP diketahui menerima 89 aduan sejak September hingga Desember 2022.
Hasyim diadukan ke DKPP oleh Hasnaeni lewat kuasa hukumnya, Farhat Abbas pada Kamis (22/12/2022). Farhat mengeklaim bahwa Hasyim telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.
Untuk diketahui, Hasnaeni merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu, partai yang sudah dinyatakan gagal lolos Pemilu 2024. Perempuan berjuluk Wanita Emas itu kini sedang ditahan sebagai tersangka penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Sementara itu, Hasyim hingga kini belum memberikan bantahan secara gamblang soal tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Dia hanya mengatakan siap memberikan jawaban dan penjelasan atas tudingan itu dalam sidang DKPP.