Selasa 03 Jan 2023 14:17 WIB

Pemerintah Berikan Kuota Impor Gula Industri 3,6 Juta Ton Tahun 2023

Impor gula itu dilakukan dalam bentuk gula kristal mentah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Gula impor. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan kuota impor gula khusus kebutuhan industri untuk tahun 2023 sebanyak 3,61 juta ton.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Gula impor. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan kuota impor gula khusus kebutuhan industri untuk tahun 2023 sebanyak 3,61 juta ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan kuota impor gula khusus kebutuhan industri untuk tahun 2023 sebanyak 3,61 juta ton. Impor itu dilakukan dalam bentuk gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal rafinasi.

Direktur Jenderal Industri Agro, Kemenperin, Putu Juli Ardika, menuturkan, dari total kuota impor tersebut, setelah diolah menjadi gula rafinasi akan terjadi penyusutan menjadi 3,4 juta gula rafinasi.

Baca Juga

Ia menjelaskan, alokasi impor gula industri itu sesuai dengan kebutuhan industri makanan dan minuman dalam negeri di tahun 2023. Juli menuturkan, untuk tahun 2023, setidaknya terdapat 11 perusahan pabrik gula rafinasi yang akan melakukan importasi.

Perencanaan impor gula industri juga sudah mengacu pada Sistem Nasional Neraca Komoditas (SinasNK) yang menetapkan kebutuhan dan ketersediaan bahan baku pangan pokok selama setahun ke depan.

"Proses SinasNK sudah selesai, tinggal menuju persetujuan impor (PI). Saat ini PI sudah terbit untuk beberapa perusahaan, lengkapnya di Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Juli kepada Republika.co.id, Selasa (3/1/2023).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang mendapat kuota impor sudah terdata dalam SinasNK yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian.

Selain memberikan izin untuk impor gula industri, pemerintah juga telah menetapkan impor gula konsumsi sebesar 991 ribu ton. Ia menuturkan, impor gula konsumsi dapat dilakukan dalam dua jenis yakni gula kristal mentah yang harus diolah dahulu atau gula kristal putih yang siap dikonsumsi masyarakat.

Sebagai informasi, hingga 2022 kebutuhan gula nasional mencapai 6,68 juta ton. Itu terdiri dari 3,21 juta ton gula konsumsi dan 3,27 juta ton gula industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement