Rabu 04 Jan 2023 07:48 WIB

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Mencapai 83,2 Persen

Realisasi tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, sepanjang 2022 realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan mencapai 83,2 persen.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, sepanjang 2022 realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan mencapai 83,2 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, sepanjang 2022 realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan mencapai 83,2 persen. Realisasi tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada tahun ini. "Pada 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman DJP. Harusnya mengalami peningkatan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

 

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan sebanyak 19,07 juta wajib pajak. Dengan rasio kepatuhan formal 83,2 persen maka jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan sepanjang 2022 sebanyak 15,87 juta.