REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan. Artinya, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan santri itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan MA tersebut, ditanggapi positif oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Emil itu, menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan adalah hukuman yang seadil-adilnya di dunia ini.
"Mahkamah Agung menolak kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya Allah, Allah seadil-adilnya hukum," tulis Emil di akun Instagramnya, @ridwankamil dikutip Republika, Rabu (4/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati.