REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar merilis maklumat Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki. MUI Kota Makassar setelah mencermati aliran Hakikinya Hakiki yang berkembang di tengah masyarakat Makassar dan sudah meresahkan umat Islam, maka MUI Kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada di ajaran ini.
"MUI Kota Makassar sudah mengeluarkan maklumat untuk merespons aliran Hakikinya Hakiki, di dalam maklumat itu sudah jelas poin-poinnya yang mana saja titik-titik kesesatan aliran (Hakikinya Hakiki)," kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, KH Muammar Bakry kepada Republika.co.id, Rabu (4/1/2023).
Kiai Muammar menjelaskan, bagi para pengikut aliran sesat ini, jika dibutuhkan akan dibina. Tentu proses membinanya bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag). Sebab Kemenag yang memang bertanggung jawab di garda terdepan untuk melakukan pembinaan.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI Kota Makassar Syekh Baharuddin HS dalam maklumatnya menyampaikan aliran Hakikinya Hakiki menyalahi Rukun Iman yang ditetapkan Alquran Surah an-Nisa ayat 59.
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad SAW), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya, (QS An-Nisa: 59)
"Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, mendirikan sholat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
"Sebagaimana yang dipahami umat Islam bahwa Rukun Iman itu enam perkara, maka penambahan Rukun Iman menurut aliran Hakikinya Hakiki ini hingga berjumlah 13 adalah hal yang bertentangan dengan mainstream pemahaman umat Islam," kata Syekh Baharuddin dalam maklumatnya yang dikeluarkan pada 29 Desember 2022.
Syekh Baharuddin menjelaskan beberapa poin kesesatan aliran Hakikinya Hakiki lainnya, di antaranya ada jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01), ini bertentangan dengan ajaran Islam. Kesesatan aliran Hakikinya Hakiki lainnya, penganutnya mengaku pernah bertemu dengan Allah Ta’ala.
Poin ini juga membuktikan kesesatannya. Sebab tidak satupun manusia yang bisa melihat Allah SWT. Jika ada orang yang mengaku melihat Nabi Muhammad SAW dalam tidurnya, maka mimpi itu boleh jadi benar, tapi jika ada yang mengaku bermimpi melihat Allah SWT dipastikan pengakuannya itu tidak benar dan menyesatkan. Sebagaimana juga perihal bertemu dengan Malaikat Jibril.
Syekh Baharuddin juga menambahkan, aliran Hakikinya Hakiki sesat karena pengakuan haji bisa diperoleh dari gurunya tanpa melaksanakan ibadah haji di Makkah. Ini sangat jelas menyalahi Rukun Islam yang telah digariskan oleh syariah.
Selain itu, niat sholat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh Jumhur Ulama. Jadi menyalahi ajaran agama yang disepakati (ma‘lum min al-din bi al-dharurah).
"Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar dengan ini menyatakan kesesatan aliran Hakikinya Hakiki. Kepada pihak pemerintah dan seluruh pihak terkait agar melakukan pembinaan. Demikian pula kepada masyarakat dihimbau agar menjauhkah diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah terutama aliran Hakikinya Hakiki," kata Syekh Baharuddin.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook