Kamis 05 Jan 2023 13:35 WIB

KPK Akui Bawa 111 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gazalba Saleh

KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Unair dan UII.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membawa 111 bukti dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti, di antaranya 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan bukti-bukti itu untuk mendukung dan memperkuat argumentasi jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tersangka GS. Selain itu, tim Biro Hukum KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan beberapa poin untuk menjawab praperadilan GS tersebut, diantaranya penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan kecukupan alat bukti. Yaitu berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.

KPK juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP. Tim penyidik telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut. Termasuk, juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung MA.

Selain itu, penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada Pasal 75 KUHP. Terkait dengan penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena ketentuan tersebut tidak mengikat mengingat KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.

KPK menyatakan tindakan penahanan terhadap GS juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," tegas Ali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement