Senin 09 Jan 2023 15:55 WIB

Kejati Jabar Bentuk Satgas untuk Dampingi Pemulihan Korban Herry Wirawan

Fungsi satgas yang dibentuk untuk memantau perkembangan korban maupun anaknya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep Mulyana bersama istri Gubernur Jabar Atalia Praratya dan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Herry Wirawan pascavonis hukuman mati di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).
Foto: Republika/M. Fauzi Ridwan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep Mulyana bersama istri Gubernur Jabar Atalia Praratya dan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Herry Wirawan pascavonis hukuman mati di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah membentuk kelompok kerja atau satuan petugas (satgas) untuk melakukan pendampingan pemulihan terhadap korban Herry Wirawan. Kasasi terdakwa pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati ini telah ditolak Mahkamah Agung (MA) dan tetap divonis mati.

Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana mengatakan, fungsi satgas yang dibentuk untuk memantau perkembangan korban maupun anak dari korban. Satgas akan berperan untuk terus mendampingi seluruh korban dan anak korban dari Herry Wirawan.

Baca Juga

"Bentuknya kelompok kerja, nanti akan kita akan mengupdate terus bagaimana anak yang sudah sekolah ada kendala atau gak, bagaimana anak yang belum bekerja. Anak-anak sekarang misal jadi ART kita pantau akan meminta mengedukasi ke keluarganya apakah cukup gak apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang tinggi, itu fungsi satgas," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).

Dia menuturkan, satgas akan menyempurnakan proses hukum baik di dalam peradilan maupun di luar pengadilan. Satgas tersebut diketuai oleh Wakil Kejati Jabar.

Asep menegaskan, bahwa kejaksaan tidak hanya fokus kepada pelaku namun tetap memikirkan keberlanjutan kehidupan para korban dan anak korban. "Update informasi bahwa untuk status anak korban teman dari Disdukcapil sudah menghilangkan stigmasisasi. Jadi anak korban Insya Allah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana," katanya.

Dia mengatakan, ke 13 orang anak difasilitasi untuk tetap sekolah berdasarkan izin orang tua mereka. Kejaksaan selanjutnya akan mendorong agar harta benda terdakwa diserahkan ke Pemprov Jabar untuk membiayai para korban.

Asep mengatakan, pada berkas perkara barang milik pelaku yang disita hanya satu sepeda motor sedangkan sisanya hanya berkas dan dokumen. Kejaksaan sejak Wal meminta hakim untuk merampas aset pelaku yang tersisa.

"Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar dan tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," katanya.

Asep menambahkan apabila akan diserahkan ke Pemprov Jabar maka akan terlebih dahulu dilakukan lelang. Selanjutnya diberikan kepada Pemprov Jabar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement