Selasa 10 Jan 2023 11:47 WIB

AS Tolak Permintaan Kekebalan Gugatan Perusahaan Spyware Israel

Permintaan kekebalan gugatan ini telah dua kali ditolak pengadilan AS.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
 FILE - Sebuah logo menghiasi dinding di cabang perusahaan Israel NSO Group, dekat kota Sapir, Israel selatan, 24 Agustus 2021. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menolak permintaan kekebalan gugatan yang diajukan perusahaan pembuat spyware asal Israel, NSO Group, Senin (9/1/2023).
Foto: AP/Sebastian Scheiner
FILE - Sebuah logo menghiasi dinding di cabang perusahaan Israel NSO Group, dekat kota Sapir, Israel selatan, 24 Agustus 2021. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menolak permintaan kekebalan gugatan yang diajukan perusahaan pembuat spyware asal Israel, NSO Group, Senin (9/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menolak permintaan kekebalan gugatan yang diajukan perusahaan pembuat spyware asal Israel, NSO Group, Senin (9/1/2023). NSO Group menghadapi tuntutan dari perusahaan induk WhatsApp dan Facebook, Meta Platform Inc.

Sebelum keputusan Mahkamah Agung AS, permintaan kekebalan gugatan oleh NSO Group telah dua kali ditolak pengadilan AS. Pertama oleh pengadilan distrik Kalifornia dan kemudian oleh Ninth Circuit. Dalam keputusannya Mahkamah Agung AS juga menolak petisi terbaru NSO Group.

Baca Juga

Petisi tersebut dibuat sebagai respons atas gugatan hukum yang diajukan WhatsApp pada 2019. WhatsApp menuduh NSO Group menggunakan alat peretasan bernama Pegasus untuk menargetkan infrastrukturnya dan sekitar 1.400 pengguna. Saat ini Meta Platform Inc sedang berusaha memblokir NSO dari platform dan server Facebook serta memulihkan kerusakan yang tak ditentukan.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, NSO Group berpendapat ia harus diakui sebagai agen pemerintah asing. Oleh sebab itu mereka berhak atas kekebalan di bawah undang-undang AS yang membatasi tuntutan hukum terhadap negara asing.

Namun pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah menolak pandangan NSO Group. “NSO jelas tidak berhak atas kekebalan di sini,” kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.

Produk andalan NSO, Pegasus, memungkinkan operator untuk secara diam-diam menyusup ke ponsel target, mendapatkan akses ke pesan dan kontak, kamera dan mikrofon, serta riwayat lokasi. NSO mengklaim hanya lembaga penegak hukum pemerintah yang dapat membeli produk tersebut.

Selain itu semua penjualan disetujui Kementerian Pertahanan Israel. NSO tidak mengungkap siapa saja klien-kliennya.

WhatsApp mengatakan setidaknya 100 pengguna yang terkait dengan gugatannya terhadap NSO adalah jurnalis, aktivis hak asasi, dan anggota masyarakat sipil. NSO mengatakan memiliki perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan. Kendati demikian, NSO pun mengatakan tidak memiliki kendali atas bagaimana kliennya menggunakan produk tersebut.

NSO tercantum dalam daftar hitam Departemen Perdagangan AS. Hal itu membatasi aksesnya ke teknologi AS. Pejabat-pejabat AS mengatakan produk NSO terlibat dalam 'penindasan transnasional'.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement