Selasa 10 Jan 2023 17:15 WIB

KPK : Ada Pihak Lain Saat Penangkapan Lukas Enembe

Lukas dikabarkan tengah bersama pihak lain saat ditangkap di sebuah rumah makan.

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe saat mendarat di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (10/1/2023).
Foto: Dok.KPK
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe saat mendarat di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (10/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak lain ketika dilakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas selama ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi penangkapan Lukas Enembe di warung makan di Jayapura. Saat itu, Lukas dikabarkan tengah bersama pihak lain. "Informasi yang kami terima betul di tangkap di sebuah rumah makan, memang ada pihak-pihak lain," kata Ali kepada wartawan, Selasa (10/1).

Baca Juga

Walau demikian, Ali menegaskan, fokus KPK saat ini ialah memproses hukum Lukas Enembe. Ia enggan menjelaskan mengenai nasib orang lain yang bersama Lukas Enembe ketika penangkapan terjadi. 

"Kepentingan KPK adalah menangkap tersangka, nah tersangka ini yang sudah umumkan kemarin kan dua, satu sudah ditahan sehingga penangkapan dilakukan terhadap tersangka LE," lanjut Ali. 

Ali juga mengatakan Lukas Enembe menerima penangkapan itu tanpa perlawanan. Lukas kini sedang diterbangkan menuju Jakarta bersama tim KPK. 

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," sebut Ali. 

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement