REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau M Lutfi meminta masyarakat agar selalu mewaspadai praktik investasi bodong. Sebab, investasi bodong itu seperti bunglon yang akan selalu berbenah diri dan berganti baju menyesuaikan kecanggihan teknologi dan keterbukaan ruang digital.
"Siapa saja sangat potensial terjerat investasi bodong dan penangkal hanya dengan memperkuat literasi keuangan pada diri masing-masing individu," kata M Lutfi di Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan ketika seseorang sudah terjerat investasi bodong jangan pernah berharap uang akan kembali 100 persen. Banyak kasus investasi bodong yang bisa dijadikan sebagai contoh.
Ia menyebutkan, rata-rata dari kasus tersebut hanya berakhir dengan kerugian besar. Bahkan kasus hukum yang menjerat pelaku juga tak bisa mengembalikan seluruh uang yang sudah diinvestasikan.
"Cara terbaik adalah jangan sampai terjerat investasi bodong. Bagi mereka yang sudah terlanjur melapor ke pihak berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.
Upaya ini kata Lutfi lagi adalah untuk membantu aparat kepolisian dalam memutus aktivitas pelaku agar tidak ada korban lain yang terjerat kasus serupa. Maka yang penting adalah jangan sampai menjadi korban investasi bodong tersebut.
M Lutfi menekankan bahwa literasi keuangan masyarakat harus ditingkat untuk menangkal dari jerat investasi bodong.Namun berdasarkan survei tingkat literasi keuangan masyarakat di Riau masih rendah. "Korban memang sudah memakai produk investasi bodong itu namun mereka tidak paham tentang resiko. Karenanya literasi itu menjadi penting," katanya.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi pada April 2022 disebutkan hingga Maret 2022 kembali ditemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Salah satu di antara entitas investasi ilegal tersebut yang dihentikan adalah Agtkomer.com (money game). SWI Pusat telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dan diduga telah melakukan money game/skema ponzi.