Sabtu 14 Jan 2023 13:09 WIB

Perludem Soal Dapil: KPU Harusnya Patuhi Putusan MK, Bukan Maunya DPR 

Putusan MK sebelumnya memberikan kewenangan kepada KPU menata ulang dapil.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akhirnya memilih untuk bersepakat dengan DPR untuk tidak menata ulang dapil untuk Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akhirnya memilih untuk bersepakat dengan DPR untuk tidak menata ulang dapil untuk Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan sikap KPU RI yang mengikuti keinginan DPR untuk tidak mengubah alokasi kursi dan desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk mengubah. 

Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kesepakatan antara DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU RI dalam Rapat Kerja Komisi II DPR untuk menggunakan desain dapil dalam lampiran UU Pemilu adalah tindakan melawan hukum. Sebab, alokasi kursi dan desain dapil dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. 

Baca Juga

"Dalam hukum dikenal asas lex suprerior derogate legi inferior, di mana peraturan yang mempunyai derajat lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah," ujar Khoirunnisa dalam siaran persnya, Sabtu (14/1/2023). 

Karena itu, ujar dia, Perludem mendorong KPU untuk tetap menata ulang alokasi kursi dan desain dapil, lalu memasukkannya ke dalam Peraturan KPU (PKPU). KPU diminta mematuhi putusan MK, dan mengabaikan kesepakatan yang diambil bersama DPR.