REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan sikap KPU RI yang mengikuti keinginan DPR untuk tidak mengubah alokasi kursi dan desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk mengubah.
Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kesepakatan antara DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU RI dalam Rapat Kerja Komisi II DPR untuk menggunakan desain dapil dalam lampiran UU Pemilu adalah tindakan melawan hukum. Sebab, alokasi kursi dan desain dapil dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Dalam hukum dikenal asas lex suprerior derogate legi inferior, di mana peraturan yang mempunyai derajat lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah," ujar Khoirunnisa dalam siaran persnya, Sabtu (14/1/2023).
Karena itu, ujar dia, Perludem mendorong KPU untuk tetap menata ulang alokasi kursi dan desain dapil, lalu memasukkannya ke dalam Peraturan KPU (PKPU). KPU diminta mematuhi putusan MK, dan mengabaikan kesepakatan yang diambil bersama DPR.