REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan dari bidang psikologi terhadap dua tersangka masing-masing AD (17) dan MF (18) pelaku pembunuh anak berinisial MFS (11) dalam keadaan normal.
"Hasilnya, dari Polda Sulsel secara psikologis anak normal. Saudara AD normal termasuk tersangka MF," ujar Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan psikiater anak dari ahli Rumah Sakit Bayangkara juga tidak ada masalah kejiwaan pada dua tersangka. "Hasil psikiater dari ahli Bhayangkara juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," kata Kompol Jufri kepada awak media.
Mengenai hasil visum luar penyebab kematiannya dari hasil penyidik, korban meninggal karena dicekik pelaku kemudian hidung korban ditutup dengan tangan sehingga susah bernapas serta dibenturkan ke lantai berulang kali dan kekerasan yang lain. Dia mengungkapkan, merencanakan penculikan disertai pembunuhan terhadap korban, sejak Desember 2023 setelah AD terpapar konten negatif video di internet mengenai perdagangan organ yang bisa membuatnya cepat kaya lalu mengajak rekanya MF untuk mencari korban.
"Perencanaan sejak Desember 2022 saudara AD ini yang merencanakan. Pada saat 8 Januari 2023 baru tercapai, dia punya niat itu," kata dia.
Dia menjelaskan, AD telah mempelajari dan mengetahui internet sejak duduk di kelas 3 SMP hingga terus melakoni itu. Hingga pada Desember 2022 membuka situs web Yandex (situs luar negeri), di dalamnya ada video youtube tentang penjualan organ tubuh dengan dibayar dolar Amerika yang bisa cepat memperkaya diri dengan alasan membantu ekonomi keluarga.
Saat ditanyakan mengapa hanya MF dihadirkan sedangkan AD tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, bersangkutan masih masuk kategori anak di bawah umur. "Pelaku AD kami tidak hadirkan karena dia dilindungi, karena dia anak. Sehingga tadi siapkan adegan pemeran pengganti, tetapi pelaku saudara MF tetap dihadirkan karena dia sudah dewasa," ujarnya.
Mengenai pasal dikenakan, kata Jufri, untuk tersangka pasal 340 KUHPidana karena disitu ada perencanaan serta subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, kemudian terkait dengan anak 10 tahun," kata dia. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, UPTD PPA Makassar, Bapas Makassar, serta pihak terkait guna memastikan kronologi kejadian atas pembunuhan berencana tersebut untuk segera disidangkan.